4 Pembunuh Tapir yang Viral Keliaran di Jalinsum Lampung Ditangkap, 2 Buron
Beritaseputar.com, Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Mesuji berhasil meringkus empat orang pelaku pembunuhan seekor tapir yang sempat viral berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupa
Beritaseputar.com, Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Mesuji berhasil meringkus empat orang pelaku pembunuhan seekor tapir yang sempat viral berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Mesuji, Lampung. Dua pelaku lain masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (3/7/2026) dini hari, setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif terkait kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Keempat tersangka yang diamankan adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra (43). Mereka diduga kuat telah melakukan perburuan dan pembunuhan terhadap satwa dilindungi itu.
Viral di Media Sosial, Tapir Jadi Korban
Kasus ini bermula ketika video dan foto seekor tapir yang berkeliaran di kawasan Jalinsum Mesuji viral di berbagai platform media sosial. Warga setempat merekam momen langka tersebut, namun tak berselang lama, tapir malang itu ditemukan mati dengan luka parah. Kondisi ini memicu kemarahan warganet dan pegiat lingkungan karena tapir merupakan spesies yang dilindungi undang-undang.
Setelah viral, polisi bergerak cepat. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, terungkap bahwa tapir tersebut sengaja diburu oleh sekelompok orang. Motif ekonomi diduga menjadi latar belakang, di mana daging tapir akan dijual secara ilegal. Kepolisian langsung membentuk tim khusus untuk memburu para pelaku.
Empat Tersangka Diamankan, Dua Buron
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus membenarkan penangkapan tersebut kepada Beritaseputar.com melalui sambungan telepon. Ia mengatakan para pelaku ditangkap tanpa perlawanan di lokasi yang berbeda di wilayah Mesuji.
"Benar, sudah tertangkap. Ada 4 orang yang tadi malam kami amankan. Dua lainnya masih kami kejar dan mudah-mudahan segera tertangkap," ujarnya.
Menurut AKBP Firdaus, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung untuk penanganan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, dua pelaku yang masih buron masih dalam pencarian intensif. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan mereka. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kelestarian satwa liar yang kian terancam oleh perburuan ilegal. (Beritaseputar.com)
Comments (0)