4 Fakta Penyelundupan Sabu 325 Kilogram Jaringan Tailan-Aceh yang Dibongkar Polri
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar aksi penyelundupan narkotika berskala besar yang melibatkan jaringan internasional Tailan—Aceh. Dalam operasi yang digela
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar aksi penyelundupan narkotika berskala besar yang melibatkan jaringan internasional Tailan—Aceh. Dalam operasi yang digelar secara tertutup tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 325 kilogram yang dikemas dalam ratusan bungkus. Pengungkapan ini menjadi kado pengamanan penting menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Operasi digawangi langsung oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Bareskrim di bawah komando Kombes Handik Zusen dan Kevin Leleury. Sinergi antara Ditipidnarkoba, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, serta Bea Cukai Lhokseumawe menjadi kunci keberhasilan dalam mengidentifikasi dan memutus jalur distribusi yang diduga telah beroperasi secara rahasia. Penindakan tegas ini menegaskan kembali komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkoba, terutama yang melibatkan jaringan lintas negara.
Fakta pertama: pengungkapan ini menyita sabu seberat 325 kilogram yang terbagi dalam 325 bungkus. Jumlah tersebut memperlihatkan skala operasi yang sangat besar, mengingat barang haram itu dipersiapkan untuk membanjiri pasar domestik. Jaringan Tailan—Aceh diduga menggunakan jalur laut dan darat yang sulit terpantau, memanfaatkan celah geografis di wilayah perairan barat Indonesia.
Fakta kedua: operasi ini berlangsung mendekati HUT ke-80 Polri. Keberhasilan personel Bareskrim di tengah persiapan internal institusi menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas nasional. Polri tidak mengendurkan pengamanan meskipun menjelang momen seremonial penting.
Fakta ketiga: penindakan melibatkan kolaborasi solid antara Subdit IV, Satgas NIC, dan jajaran Bea Cukai. Kolaborasi ini memperkuat deteksi dini terhadap modus penyelundupan yang terus berkembang. Sinergi antar-lembaga tersebut diyakini mampu menutup ruang gerak sindikat yang kerap berganti pola operasi.
Fakta keempat: pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kevin Leleury. Keberadaan dua pimpinan di lapangan menunjukkan level perhatian tinggi yang diberikan pimpinan Polri terhadap kejahatan narkotika, sekaligus memastikan percepatan proses hukum terhadap para tersangka maupun aset-aset yang disita.
"Tim gabungan Subdit 4, Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus (325 kilogram)," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Modus penyelundupan sabu oleh jaringan Tailan—Aceh masih terus didalami. Para penyidik menduga barang terlarang tersebut berasal dari negara produsen di kawasan Asia Tenggara dan diangkut menggunakan jalur pelayaran tradisional menuju pesisir Aceh sebelum didistribusikan ke kota-kota besar di Indonesia. Kini seluruh barang bukti telah diamankan di Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran aset para pelaku yang diduga kuat terhubung dengan sindikat narkoba internasional.
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan 325 kilogram sabu ini sekaligus menyelamatkan jutaan jiwa dari ancaman kehancuran akibat penyalahgunaan narkotika. Polri dan seluruh pemangku kepentingan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Beritaseputar.com melaporkan, operasi ini menjadi salah satu tangkapan terbesar Bareskrim di semester pertama 2026 dan menegaskan kembali bahwa tidak ada tempat aman bagi gembong narkoba di tanah air.
Comments (0)