Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

34 Tersangka Kasus Obat Keras dan Miras Diamankan Polres Depok

Pengungkapan besar-besaran dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Depok terhadap peredaran gelap obat-obatan daftar G dan minuman keras. Dalam operasi yang berlangsung selama tiga bulan, tepatnya perio

Jul 08, 2026 - 18:26
0 1
34 Tersangka Kasus Obat Keras dan Miras Diamankan Polres Depok

Pengungkapan besar-besaran dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Depok terhadap peredaran gelap obat-obatan daftar G dan minuman keras. Dalam operasi yang berlangsung selama tiga bulan, tepatnya periode April hingga Juni 2026, sebanyak 34 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, dalam keterangan pers pada Selasa (30/6/2026), memaparkan bahwa seluruh tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar yang menyasar kalangan muda di wilayah Depok dan sekitarnya.

"Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menyita 33.708 butir obat daftar G serta 73 botol minuman keras dari berbagai merek," tegas Kombes Abdul Waras.

Barang bukti yang diamankan menunjukkan keragaman jenis obat keras yang disalahgunakan. Rinciannya, petugas menyita 10.345 butir Tramadol, 22.329 butir Hexymer, 834 butir Trihexyphenidyl (sering disebut Trihex), dan 200 butir Alprazolam. Kombes Abdul Waras menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut masuk dalam golongan obat keras yang peredarannya diatur ketat oleh undang-undang, dan penyalahgunaannya dapat menimbulkan efek ketergantungan serta gangguan kesehatan serius.

Lokasi penangkapan tersebar di beberapa titik, namun sebagian besar pengungkapan terjadi di area apartemen dan tempat kos yang kerap dijadikan lokasi transaksi maupun pesta miras. Modus operandi para pelaku cukup rapi; mereka menggunakan sistem pesan antar dan transaksi non-tunai untuk menghindari deteksi. “Mereka memanfaatkan aplikasi percakapan dan media sosial untuk memasarkan barang haram ini, sehingga diperlukan teknik penyelidikan khusus,” ungkap Kapolres.

Selain obat keras, puluhan botol minuman keras berbagai merek turut disita. Miras tersebut diduga kuat tidak memiliki izin edar dan sebagian besar merupakan produk impor ilegal. Polisi menduga bahwa peredaran miras ini sangat berkaitan dengan meningkatnya angka kriminalitas jalanan dan kenakalan remaja di Depok. Oleh karena itu, Satresnarkoba berkomitmen untuk terus membongkar jaringan yang lebih besar di balik para tersangka yang telah ditangkap.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima para pelaku adalah 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Polres Depok juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menelusuri asal-usul obat-obatan tersebut.

Kombes Abdul Waras mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anaknya. “Kami meminta peran aktif warga, jika melihat gerak-gerik mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat atau minuman keras, segera laporkan ke pihak berwenang,” ujarnya. Pihak kepolisian juga membuka layanan pengaduan 24 jam untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi.

Dengan penangkapan 34 tersangka ini, Polres Metro Depok berharap dapat memberikan efek jera dan menekan angka peredaran gelap obat keras dan miras di wilayah hukumnya. Operasi serupa akan terus digencarkan sepanjang tahun untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Demikian laporan yang dihimpun media kami, Beritaseputar.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
andika-rivaldi

Reporter Ekonomi. Reporter isu ekonomi yang memengaruhi gaya hidup.

Comments (0)

User