Oct 10, 2026
Sumatera Utara

Wong Chun Sen Desak Pemprovsu Bayar Sisa DBH ke Medan

Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B., menyerukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar segera menyalurkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH

Wong Chun Sen Desak Pemprovsu Bayar Sisa DBH ke Medan

Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B., menyerukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar segera menyalurkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Pemerintah Kota Medan. Desakan ini disampaikan di tengah keterlambatan transfer dana yang berpotensi mengganggu kelanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.

Wong menegaskan bahwa persoalan keterlambatan DBH tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, dana tersebut bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan hak kepala daerah yang sangat menentukan keberlangsungan roda pemerintahan.

Awal Mula: Penyesuaian Transfer ke Daerah 2026

Kronologi desakan ini bermula dari adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) yang diumumkan untuk Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian itu mencakup sejumlah pos penting yang menjadi urat nadi anggaran daerah, antara lain:

  1. Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 yang mengalami penyesuaian dan perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
  2. Penyaluran kurang bayar DBH hingga tahun 2024, yang menjadi fokus utama tuntutan Wong Chun Sen kepada Pemprovsu.
  3. Treasury Deposit Facility (TDF) Tahun Anggaran 2026 yang disalurkan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari pengelolaan kas negara.

Ketiga penyesuaian tersebut, menurut Wong, harus segera ditindaklanjuti dan dituangkan secara administratif melalui instrumen hukum daerah.

Tahapan yang Harus Ditempuh Pemko Medan

Wong membeberkan langkah-langkah yang perlu diambil pemerintah kota agar penyesuaian anggaran dapat berjalan cepat dan tepat:

  1. Menyusun dan mengesahkan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar hukum perubahan alokasi anggaran.
  2. Menindaklanjuti dengan Perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD 2026 yang memecah anggaran ke dalam program dan kegiatan OPD.
  3. Memastikan penyaluran DBH kurang bayar direalisasikan oleh Pemprovsu sesuai jadwal yang telah disepakati.
"Penyesuaian ini sangat diperlukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian aparatur sipil negara, peningkatan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan dan terluar, serta penyelesaian sebagian kewajiban pemerintah," ujar Wong.

Alasan Desakan Tak Boleh Ditunda

Wong Chun Sen membeberkan sejumlah alasan mengapa realisasi DBH tak bisa ditunda lebih lama. Berikut poin-poin penting yang ia tekankan:

  • Penggaji ASN: Tanpa dukungan dana yang cukup, keterlambatan gaji aparatur sipil negara bisa terjadi dan berdampak pada motivasi kerja pelayanan publik.
  • Kesinambungan pembangunan: Proyek fisik dan infrastruktur yang sedang berjalan memerlukan arus kas stabil agar tidak mangkrak.
  • Pelayanan publik: Layanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar warga bergantung pada ketersediaan anggaran operasional.
  • Kapasitas fiskal daerah: Penyaluran tepat waktu akan memperkuat kemampuan fiskal Medan dalam merespons kebutuhan mendesak.

Harapan ke Pemprovsu

Wong mengingatkan Pemprovsu agar tidak mengulur waktu dalam merealisasikan kewajiban penyaluran dana. Ia berharap koordinasi antara provinsi dan kota berjalan harmonis, sehingga tidak terjadi kebuntuan anggaran di tengah jalan.

Langkah selanjutnya, DPRD Kota Medan disebut siap mengawal proses perubahan Perda dan Perkada agar penyesuaian anggaran dapat dilaksanakan tanpa hambatan berarti. Dengan begiri, kebutuhan mendesak masyarakat Medan tetap terpenuhi meski tengah berlangsung penyesuaian fiskal di tingkat nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS kartika-dewi

Reporter Cybersecurity. Fokus pada keamanan siber, privasi data, dan regulasi digital.

Comments (0)

User