WNA Pencari Suaka Kembali Gelar Aksi ‘Camping’ di Trotoar Belakang Kantor UNHCR
Jakarta – Sepanjang akhir pekan ini, sejumlah warga negara asing (WNA) kembali terlihat mendirikan perkemahan darurat di pinggir Jalan Setiabudi Selatan, tepat di belakang kantor Komisioner Perse
Jakarta – Sepanjang akhir pekan ini, sejumlah warga negara asing (WNA) kembali terlihat mendirikan perkemahan darurat di pinggir Jalan Setiabudi Selatan, tepat di belakang kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) Jakarta Selatan. Fenomena “camping” di trotoar ini menandakan belum tuntasnya persoalan pengungsi yang terus membayangi ibukota.
Berdasarkan laporan Beritaseputar.com di lokasi pada Minggu (5/7/2026) siang, puluhan WNA—mayoritas dari kelompok pencari suaka—masih bertahan di area tersebut. Sebagian besar dari mereka tampak tertidur beralaskan kardus dan tikar seadanya di atas trotoar maupun di bahu jalan. Sementara itu, beberapa lainnya duduk terdiam di bawah terik matahari, tampak pasrah menunggu kejelasan nasib.
Aparat gabungan dari unsur kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan petugas keimigrasian sebenarnya telah menggelar operasi penertiban di titik yang sama beberapa hari sebelumnya. Namun, pasca-penertiban, para pengungsi kembali berdatangan dan menduduki area publik tersebut. Situasi ini menimbulkan keprihatinan dari warga sekitar yang melintas maupun bermukim di kawasan Setiabudi.
“Mereka sudah beberapa hari di sini, ada yang membawa anak kecil. Kami khawatir soal kebersihan dan keamanan lingkungan, apalagi di masa sekarang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi.
Dari pantauan di lapangan, tidak tampak adanya fasilitas sanitasi yang memadai bagi para pengungsi. Mereka memanfaatkan air dari saluran umum dan berteduh di bawah pohon atau sisi gedung. Sejumlah anak-anak terlihat berada di antara kerumunan, menambah kompleksitas persoalan kemanusiaan ini.
Kantor UNHCR di Jalan Setiabudi Selatan selama ini menjadi titik kumpul bagi para pencari suaka yang berharap mendapat proses penentuan status pengungsi (Refugee Status Determination/RSD) atau relokasi ke negara ketiga. Namun, lambatnya proses administratif dan keterbatasan tempat penampungan membuat ratusan WNA terpaksa mencari celah untuk bertahan hidup di ruang publik. Pemerintah Indonesia sendiri bukanlah pihak yang meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, sehingga kewenangan penanganan pengungsi sepenuhnya berada di bawah mandat UNHCR.
Penertiban yang dilakukan aparat selama ini bersifat persuasif dan seringkali hanya memindahkan massa dari satu titik ke titik lain, tanpa solusi tempat tinggal yang berkelanjutan. Akibatnya, siklus “camping” ini berulang kali terjadi sepanjang tahun, terutama saat jumlah pengungsi baru yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut maupun udara terus bertambah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak UNHCR maupun pemerintah daerah terkait langkah penanganan jangka pendek bagi para WNA yang kembali menduduki area publik tersebut. Masyarakat berharap ada koordinasi yang lebih konkret antara lembaga internasional dan otoritas setempat agar ketertiban umum tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
Comments (0)