Waka MPR Minta Kepatuhan Mempekerjakan Disabilitas Harus Dijalankan
Kesenjangan antara regulasi dan praktik dalam mempekerjakan penyandang disabilitas menjadi sorotan tajam Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Menurutnya, implementasi kewajiban yang diamanatkan Und
Kesenjangan antara regulasi dan praktik dalam mempekerjakan penyandang disabilitas menjadi sorotan tajam Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Menurutnya, implementasi kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas masih jauh dari target. Aturan tersebut secara tegas menetapkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari total pekerja, sementara instansi pemerintah dan BUMN diwajibkan memenuhi kuota 2%. Namun, kenyataan di lapangan belum mencerminkan kepatuhan yang seragam.
Dalam keterangannya yang diterima media kami pada Selasa (23/6/2026), Lestari menekankan perlunya aksi nyata untuk menutup jurang antara norma hukum dan realitas sosial.
"Terdapat kesenjangan yang lebar antara aturan yang ada dan pelaksanaan di lapangan, terkait realisasi kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas. Diperlukan langkah-langkah konkret dan kolaborasi lintas sektor untuk merealisasikannya," ujar Lestari.
Politisi yang juga dikenal sebagai pemerhati isu inklusivitas ini menilai bahwa tanpa pengawasan ketat dan insentif yang jelas, kuota wajib rentan menjadi sekadar formalitas. Ia mendorong perusahaan dan lembaga negara agar tidak melihat kebijakan ini semata sebagai beban, melainkan sebagai upaya membangun tempat kerja yang beragam dan memberdayakan lebih dari 22 juta penyandang disabilitas di Indonesia.
Di tengah kritik tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) merespons dengan komitmen untuk menjadi pelopor. Dalam keterangan tertulis terpisah, Kemensos menegaskan akan menerapkan secara penuh kuota 2% bagi pegawai difabel di lingkungan kementerian. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi kementerian lain dan pemerintah daerah agar turut memperkuat implementasi Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas.
Menagih Komitmen Sektor Swasta
Meski komitmen pemerintah pusat mulai menunjukkan geliat, sorotan paling tajam tetap tertuju pada sektor swasta. Berdasarkan data yang dihimpun media kami, banyak perusahaan berskala besar yang belum memenuhi kewajiban 1% karena alasan ketidaksiapan infrastruktur atau minimnya akses terhadap pelatihan khusus. Lestari menegaskan bahwa alasan tersebut tidak seharusnya menjadi pembenaran, melainkan dasar untuk membangun ekosistem kerja yang lebih inklusif dengan dukungan pelatihan vokasi dan penyesuaian fasilitas.
Para pengamat ketenagakerjaan mencatat, negara-negara maju telah membuktikan bahwa inklusivitas penyandang disabilitas di sektor formal berkorelasi positif dengan inovasi dan loyalitas karyawan. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan lembaga pelatihan disebut sebagai kunci untuk merealisasikan amanat undang-undang sekaligus mengurangi ketimpangan akses kerja bagi kelompok rentan.
Hingga saat ini, belum ada mekanisme pengawasan terpadu yang dapat memetakan secara akurat tingkat kepatuhan seluruh entitas. Waka MPR mengajak agar DPR dan pemerintah segera membangun sistem pemantauan berbasis data, sehingga kuota yang ditetapkan tidak berhenti sebagai angka, melainkan benar-benar membuka pintu kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.
Comments (0)