Tilap Duit Lelang Rp 2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan hukuman disiplin terberat kepada SW, mantan Kepala Pengadilan Negeri Kudus, berupa pemberhentian tidak hormat. Sanksi ini dijatu
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan hukuman disiplin terberat kepada SW, mantan Kepala Pengadilan Negeri Kudus, berupa pemberhentian tidak hormat. Sanksi ini dijatuhkan setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan SW terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan uang titipan lelang senilai Rp 2 miliar milik pelapor berinisial LHS. Putusan tersebut diketuk dalam sidang MKH yang digelar di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).
Fakta Persidangan MKH
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, sidang MKH mengungkap bahwa perbuatan melawan hukum itu terjadi pada tahun 2022. SW yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Kudus menerima uang titipan sebesar Rp 2 miliar dari LHS. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar pembelian objek lelang di wilayah Kudus. Namun, SW justru mengalihkan dana itu untuk kepentingan pribadi di luar prosedur lelang yang sah. Fakta ini diperkuat oleh keterangan saksi, bukti transfer, dan dokumen lelang yang memperlihatkan tidak adanya setoran ke kas pengadilan.
"Di mana seharusnya uang tersebut digunakan untuk pembelian objek lelang di Kudus, namun Terlapor SW justru menggunakannya kepentingan pribadi," demikian bunyi pertimbangan MKH sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Rabu (24/6/2026).
Kronologi dan Modus Operandi
Pengaduan kasus ini bermula dari laporan LHS ke Komisi Yudisial pada awal 2025. LHS mengaku telah menyetorkan dana titipan kepada SW agar objek lelang yang diincarnya dapat diamankan. Namun, objek lelang itu tak kunjung menjadi haknya. Setelah ditelusuri, pembayaran yang dilakukan LHS tidak pernah masuk ke rekening penampungan uang titipan pengadilan. SW diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan satuan kerja untuk mengelabui LHS dengan janji-janji palsu. KY dan Badan Pengawasan MA menemukan bukti aliran dana ke rekening pribadi SW dan transaksi pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Temuan ini menjadi dasar laporan kepada MKH, yang kemudian memutuskan untuk memecat SW secara tidak terhormat.
Sanksi Terberat untuk Menjaga Marwah Peradilan
Pemberhentian tidak hormat yang dijatuhkan terhadap SW menjadi salah satu sanksi paling keras yang dijatuhkan oleh MKH sepanjang tahun ini. Keputusan ini menunjukkan ketegasan pimpinan MA dan KY dalam membersihkan institusi peradilan dari hakim-hakim yang menyalahgunakan wewenang. Juru bicara MA yang dikonfirmasi media kami menyatakan bahwa MKH tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran integritas hakim, terutama yang merugikan para pencari keadilan. Selain pemberhentian tetap, putusan MKH juga merekomendasikan agar yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali menjadi hakim. Pihak KY pun berencana mendorong LHS untuk menempuh jalur hukum pidana atas dugaan penggelapan yang dilakukan SW, karena putusan etik tidak menghapus potensi pertanggungjawaban pidana. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh hakim dan aparatur peradilan bahwa MA dan KY tidak akan ragu menindak tegas pelanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Comments (0)