Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Terungkap Motif dan Peran Empat Tersangka Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung

Laporan dari Mesuji, Lampung – Aparat kepolisian akhirnya mengungkap motif di balik aksi keji pembunuhan seekor tapir yang sempat viral setelah kemunculannya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), ka

Jul 08, 2026 - 04:36
0 0
Terungkap Motif dan Peran Empat Tersangka Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung

Laporan dari Mesuji, Lampung – Aparat kepolisian akhirnya mengungkap motif di balik aksi keji pembunuhan seekor tapir yang sempat viral setelah kemunculannya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Mesuji, Lampung. Dari total enam pelaku yang teridentifikasi, empat orang telah berhasil diringkus dan kini mendekam di sel tahanan.

Keempat tersangka yang telah diamankan tersebut masing-masing diketahui memiliki peran berbeda dalam aksi perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi itu. Adapun para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43). Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam insiden ini.

Pembagian Peran yang Terstruktur

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dihimpun media kami dari pihak kepolisian setempat, aksi kriminal ini dilakukan dengan pembagian tugas yang cukup rapi. Salah satu pelaku berperan sebagai eksekutor utama yang menghabisi nyawa tapir malang tersebut, sementara pelaku lain membantu proses evakuasi dan pemotongan daging. Fakta ini menunjukkan bahwa aksi tersebut bukanlah tindakan spontan, melainkan telah direncanakan oleh para pelaku.

"Setelah diperiksa, para tersangka mengaku nekat membunuh satwa tersebut untuk dikonsumsi. Mereka mengaku penasaran dengan daging tapir dan berencana mengolahnya menjadi hidangan," ungkap sumber kepolisian kepada media kami.

Ironisnya, niat awal para pelaku yang hanya didorong rasa penasaran terhadap cita rasa daging tapir berujung pada jeratan hukum. Setelah berhasil menangkap satwa tersebut, para tersangka tidak hanya menyembelihnya, tetapi juga mengolah dagingnya menjadi masakan rica-rica. Tindakan ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang menjerat mereka.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda yang tidak sedikit. Pihak berwenang menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran serius bagi masyarakat untuk tidak sembarangan memburu satwa liar yang statusnya dilindungi negara.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu dua pelaku lainnya yang masih buron. Kejadian ini sekaligus menjadi sorotan tajam mengenai pentingnya edukasi publik terkait konservasi satwa langka, mengingat tapir merupakan salah satu spesies yang populasinya terus menurun akibat perburuan liar dan kerusakan habitat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rina-wulandari

Editor Hiburan. Editor hiburan dan budaya populer.

Comments (0)

User