Terungkap Motif Caddy Golf di Tangerang Dianiaya karena Cemburu
TANGERANG - Kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial FP (38) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang caddy golf. Peristiwa kekerasan tersebut berlangsung di kawasan Mode
TANGERANG - Kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial FP (38) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang caddy golf. Peristiwa kekerasan tersebut berlangsung di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. Penangkapan pelaku mengungkap fakta baru yang sebelumnya belum diketahui publik terkait pemicu aksi brutal yang menimpa korban di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Beritaseputar.com, penganiayaan yang dilakukan oleh FP ternyata dipicu oleh rasa cemburu yang meluap. Keduanya, pelaku dan korban, sebelumnya telah terlibat dalam perdebatan sengit yang kemudian memanas menjadi aksi kekerasan fisik. Polisi menyebut bahwa persoalan kecemburuan menjadi latar belakang utama dari insiden yang menggembarkan tersebut dan kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui akar permasalahannya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan," ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heriestiawan, dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Peristiwa bermula saat pelaku meminta seorang marshall yang berada di lokasi untuk membelikan minuman. Namun, permintaan tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok mulut antara FP dengan korban. Percekcokan yang awalnya terbatas pada pertengkaran verbal itu akhirnya berubah menjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap caddy golf tersebut hingga menimbulkan luka pada korban.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian. Pihak berwenang juga akan menggali keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian, termasuk marshall yang sempat diminta untuk membeli minuman oleh pelaku. Dengan ditangkapnya FP, diharapkan kasus ini dapat segera diproses secara hukum dan memberikan keadilan bagi korban atas perbuatan yang dilakukan pelaku.
Comments (0)