Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Surabaya - Samuel Ardi Kristanto akhirnya harus menerima ganjaran atas tindakan kejinya terhadap seorang lansia. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara resmi menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa dalam kasus dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti.

Pantauan dari tim Beritaseputar.com di Ruang Kartika PN Surabaya pada Rabu (1/7/2026), momen pembacaan putusan berlangsung haru. Nenek Elina yang sejak awal mengikuti persidangan tampak tak kuasa mena

Jul 06, 2026 - 13:18
0 0
Surabaya - Samuel Ardi Kristanto akhirnya harus menerima ganjaran atas tindakan kejinya terhadap seorang lansia. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara resmi menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa dalam kasus dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti.
Pantauan dari tim Beritaseputar.com di Ruang Kartika PN Surabaya pada Rabu (1/7/2026), momen pembacaan putusan berlangsung haru. Nenek Elina yang sejak awal mengikuti persidangan tampak tak kuasa menahan emosi. Matanya terlihat berkaca-kaca saat mendengar Ketua Majelis Hakim, S. Pujiono, mengetukkan palu dan membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa bersalah.

Fakta Persidangan dan Putusan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Samuel dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun 10 bulan dikurangi masa penahanan," tegas Hakim S. Pujiono saat membacakan amar putusan.
Dengan vonis tersebut, Samuel harus menjalani sisa masa tahanan di balik jeruji besi. Proses hukum ini bermula dari insiden pengusiran yang menimpa Elina Widjajanti dari kediamannya sendiri. Berdasarkan laporan dari tim pemantau persidangan Beritaseputar.com, kasus ini menyita perhatian publik lantaran diduga melibatkan dugaan kekerasan fisik terhadap seorang perempuan lanjut usia. Dalam sidang sebelumnya yang juga disorot oleh tim Beritaseputar.com, Nenek Elina memberikan kesaksian yang cukup menguras emosi. Ia mengungkapkan bahwa saat peristiwa pengusiran terjadi, dirinya bukan hanya diusir secara verbal, melainkan juga diangkat paksa. "Saya diangkat oleh enam orang," ujar Elina dalam kesaksiannya kala itu, menggambarkan betapa tidak berdayanya ia menghadapi para pelaku. Keterangan tersebut turut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini. Vonis 3 tahun 10 bulan ini dianggap sepadan dengan penderitaan yang dialami korban serta dampak sosial yang ditimbulkan. Hingga berita ini diturunkan, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan majelis hakim tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
andika-rivaldi

Reporter Ekonomi. Reporter isu ekonomi yang memengaruhi gaya hidup.

Comments (0)

User