Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Satgas PASTI Blokir 228 Entitas Kripto Ilegal, Waspadai Iming-iming Untung Pasti

Jakarta – Upaya penertiban industri aset kripto terus digencarkan. Laporan yang dihimpun media kami mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah men

Jul 08, 2026 - 06:16
0 0
Satgas PASTI Blokir 228 Entitas Kripto Ilegal, Waspadai Iming-iming Untung Pasti

Jakarta – Upaya penertiban industri aset kripto terus digencarkan. Laporan yang dihimpun media kami mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan operasional 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal. Penindakan tegas ini dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026, menandai langkah serius pemerintah dalam melindungi masyarakat dari jerat investasi bodong.

Penegasan ini sejalan dengan regulasi terbaru yang menempatkan pengawasan aset digital di bawah kewenangan penuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai amanat Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, seluruh kegiatan perdagangan aset kripto wajib dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh izin resmi. Tidak hanya itu, peraturan tersebut juga menetapkan bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) yang sah dan dapat diperdagangkan di Indonesia sepenuhnya ditentukan langsung oleh Bursa Kripto yang berizin.

Masifnya penutupan ini tidak terlepas dari semakin canggihnya modus operandi yang digunakan sindikat pedagang ilegal. Jika sebelumnya mereka mengandalkan situs web gelap, kini para pelaku secara agresif memburu korban melalui ekosistem digital sehari-hari. Mereka memanfaatkan algoritma media sosial, menyusup ke dalam grup-grup percakapan privat, serta membangun situs web profesional palsu tanpa otorisasi resmi untuk menjerat investor pemula.

"Modus yang paling sering ditemukan adalah penawaran investasi kripto yang menjanjikan keuntungan tetap dan bonus berlipat ganda. Mereka membangun sistem rekrutmen yang menawarkan passive income, seolah-olah investasi ini bebas risiko."

Sayangnya, di balik janji manis tersebut, para pedagang ilegal ini tidak menyertakan mekanisme pelindungan konsumen yang memadai. Dana nasabah tidak ditempatkan di lembaga kliring resmi, sehingga potensi kerugian atau penipuan menjadi sangat tinggi. Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas ganda: memastikan perusahaan terdaftar di Bursa Kripto resmi dan berada di bawah pengawasan OJK. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah tergiur oleh iming-iming pendapatan pasif tanpa jejak regulasi yang jelas.

Langkah sinergis antara Bursa Kripto dan Satgas PASTI ini diharapkan menjadi benteng kokoh dalam menekan angka penipuan berkedok aset digital. Dengan penghentian ratusan entitas ini, industri kripto nasional diharapkan bergerak ke arah yang lebih sehat, transparan, dan aman bagi seluruh pemangku kepentingan. Media kami akan terus memantau perkembangan penertiban ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rina-wulandari

Editor Hiburan. Editor hiburan dan budaya populer.

Comments (0)

User