RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Diusulkan Masuk Prolegnas 2026
Jakarta - Pemerintah secara resmi mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia masuk dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas
Jakarta - Pemerintah secara resmi mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia masuk dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Langkah ini diambil karena adanya urgensi nasional yang mendesak untuk segera membentuk kerangka hukum bagi pusat keuangan kelas dunia di Tanah Air.
Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Eddy, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang yang baru saja disahkan.
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, ketentuan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional diatur dengan undang-undang," ujar Eddy di hadapan anggota dewan.
Pengajuan ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah memperkuat posisi Indonesia di peta keuangan global. Melalui laporan media kami, terungkap bahwa beleid induk yang menjadi acuan, yakni UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), secara spesifik mengamanatkan pembentukan pusat finansial internasional yang terintegrasi dan berdaya saing tinggi.
Komitmen Percepatan Regulasi Keuangan Strategis
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dan Baleg DPR sepakat untuk melakukan pembahasan mendalam terhadap substansi RUU. Keberadaan pusat finansial internasional dinilai krusial untuk menarik investasi asing, mendorong inovasi produk keuangan, serta memperkuat ekosistem pembiayaan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Wamenkum menekankan bahwa pembentukan regulasi ini tak bisa ditunda mengingat dinamika sektor keuangan yang bergerak sangat cepat. Dengan adanya RUU ini, diharapkan akan tercipta kepastian hukum yang solid bagi para pelaku industri jasa keuangan global yang ingin menjadikan Indonesia sebagai hub bisnis regional.
Baleg DPR dijadwalkan akan segera membawa usulan tersebut ke rapat pimpinan untuk dilakukan penjadwalan pembahasan dalam Prolegnas Prioritas 2026. Jika disetujui, RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia diyakini mampu menjadi fondasi hukum yang mendorong transformasi ekonomi nasional menuju status negara maju.
Comments (0)