Raperda Disabilitas Jatim Tuntas Dibahas, Koalisi Tuntut Pengesahan Cepat
SURABAYA — Suasana harap dan was-was menyelimuti ruang diskusi publik yang digelar Koalisi Disabilitas Jawa Timur pada Selasa sore. Setelah melalui serangk
SURABAYA — Suasana harap dan was-was menyelimuti ruang diskusi publik yang digelar Koalisi Disabilitas Jawa Timur pada Selasa sore. Setelah melalui serangkaian pembahasan alot dan penjaringan aspirasi lintas sektor, draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Jawa Timur akhirnya dinyatakan rampung. Kini, bola panas ada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, yang diharapkan segera mengesahkannya menjadi peraturan daerah sebelum masa sidang paripurna berakhir.
Puluhan aktivis difabel yang tergabung dalam koalisi menggelar pertemuan untuk menyuarakan desakan moral kepada para wakil rakyat. Mereka mengingatkan bahwa regulasi yang menjamin hak-hak dasar penyandang disabilitas bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak bagi sekitar 1,8 juta warga difabel di Jawa Timur yang selama ini masih menghadapi diskriminasi struktural.
Perjalanan Panjang Menuju Meja Pengesahan
Raperda ini bukanlah produk instan. Gagasan awal muncul pada tahun 2023, didorong oleh desakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang menilai Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas sudah tidak lagi relevan. Regulasi lama itu dinilai belum sepenuhnya mengadopsi semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menggunakan pendekatan berbasis hak asasi manusia.
Proses penyusunan naskah akademik saja memakan waktu hampir satu tahun, melibatkan konsultasi dengan akademisi Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, serta berbagai organisasi difabel di 38 kabupaten/kota. Setidaknya 12 kali konsinyering digelar untuk menyinkronkan pasal krusial, terutama yang menyangkut aksesibilitas infrastruktur publik, inklusi ketenagakerjaan, dan layanan administrasi kependudukan yang ramah difabel.
“Banyak pasal yang awalnya mandul, tidak punya daya paksa. Kami ingin ada sanksi yang jelas bagi instansi yang abai menyediakan fasilitas inklusif,” ujar salah satu anggota tim perumus dari kalangan difabel netra.
Poin Kritis yang Diperjuangkan
Raperda setebal 48 pasal itu mengandung sejumlah terobosan yang dinilai lebih progresif dibanding peraturan daerah setingkat di provinsi lain. Beberapa poin yang paling disorot antara lain:
- Kuota pekerjaan. Raperda mewajibkan perusahaan dengan lebih dari 100 karyawan untuk mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas, lebih tinggi dari amanat konvensi nasional yang hanya 1 persen. Sektor pemerintahan daerah juga diharuskan mengalokasikan kuota 3 persen.
- Unit Layanan Disabilitas (ULD). Setiap dinas dan badan di lingkungan Pemprov Jatim wajib memiliki ULD yang bertugas memastikan seluruh kebijakan dan program telah mengakomodasi prinsip desain universal. ULD ini akan diawasi langsung oleh Biro Hukum provinsi.
- Kartu Disabilitas Jatim. Sebuah sistem identifikasi terpadu yang memungkinkan penyandang disabilitas mengakses layanan kesehatan, transportasi gratis, serta diskon tiket wisata dan prioritas pelayanan administratif di tingkat kabupaten/kota.
- Pendidikan inklusif penuh. Sekolah negeri dari jenjang SD hingga SMA/SMK tidak boleh menolak siswa difabel. Raperda juga memberikan alokasi anggaran daerah untuk menyediakan guru pendamping khusus di setiap sekolah yang memiliki siswa difabel.
Namun, perdebatan paling sengit terjadi pada isu pemenuhan hak politik. Koalisi Difabel mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah diwajibkan menyediakan bilik suara yang aksesibel dan alat bantu huruf Braille di setiap TPS. Sebagian fraksi di DPRD Jatim sempat keberatan karena dianggap membebani anggaran penyelenggaraan pemilu yang sudah tinggi.
“Kami lelah dengan janji-janji. Setiap lima tahun kami hanya jadi penonton karena surat suara tak bisa kami baca. Raperda ini harus memaksa KPU bertanggung jawab,” tegas Laila, juru bicara Koalisi Difabel Jatim, dengan suara bergetar. “Ini bukan soal fasilitas mewah, ini soal apakah suara kami dihitung atau tidak.”
Dukungan Politik dan Potensi Jalan Terjal
Dari 9 fraksi yang duduk di DPRD Jatim, sejauh ini 6 fraksi telah menyatakan dukungan penuh tanpa catatan, yaitu fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, NasDem, PAN, dan PPP. Tiga fraksi lainnya—Golkar, Demokrat, dan PKS—masih meminta penyesuaian pada klausul pendanaan dan tenggat waktu implementasi ULD. Golkar, khususnya, menginginkan masa transisi penerapan kuota pekerjaan diperpanjang dari 1 tahun menjadi 3 tahun agar dunia usaha tidak terkejut.
Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda, Hadi Santoso dari Fraksi PKB, mengonfirmasi bahwa naskah final telah melewati tahap penyelarasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). “Tinggal dijadwalkan di rapat paripurna. Kami targetkan selambatnya akhir Juni raperda ini sudah diundangkan,” ucapnya melalui sambungan telepon.
Meski demikian, para pegiat hak difabel tidak lantas berleha-leha. Mereka mengingat pengalaman pahit saat raperda serupa di provinsi lain mandek bertahun-tahun setelah dinyatakan ‘rampung’. Eks kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim kabarnya tengah melobi sejumlah anggota dewan untuk melonggarkan pasal kuota kerja dan menghapus klausul sanksi denda bagi perusahaan yang tidak patuh.
Harapan di Tengah Ketidakpastian
Di halaman parkir sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya Barat, sejumlah difabel daksa menggelar simulasi menggunakan jalur landai lipat portabel yang hanya tersedia jika mereka meminta secara khusus. Aksi simbolik itu ingin menunjukkan betapa fasilitas publik di Jatim—provinsi dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar kedua di Indonesia—masih sangat tertinggal dalam menyediakan lingkungan inklusif.
“Kami tidak butuh belas kasihan. Market, mal, kantor pos, terminal bus, itu ruang publik. Kalau tidak bisa kami akses mandiri, maka kami kehilangan hak konstitusional untuk bergerak,” tutur Yanto, seorang peneliti difabel dari Pusat Studi Inklusi Universitas Negeri Surabaya. “Raperda ini bukan sekadar tinta di atas kertas, melainkan penanda bahwa negara hadir untuk kami.”
Koalisi Difabel Jatim berencana mengawal terus proses pengesahan hingga ke tingkat penandatanganan oleh Gubernur. Mereka bahkan menyiapkan gugatan class action andai Raperda ini kembali terkatung-katung tanpa alasan hukum yang jelas. Bagi jutaan penyandang disabilitas, menunggu terlalu lama sama artinya dengan membiarkan ketidaksetaraan beranak-pinak di ruang publik.
[SOCIAL_TWEET]: Setelah bertahun-tahun menanti, Raperda Disabilitas Jatim akhirnya rampung. Koalisi difabel mendesak DPRD segera mengesahkan aturan yang menjamin kuota kerja 2% dan aksesibilitas publik ini. Apakah kali ini janji tak sekadar retorika? #DisabilitasJatim #RaperdaInklusi #AksesSetara[SOCIAL_TG]: 🚨 Raperda Disabilitas Jatim tinggal selangkah lagi disahkan. Koalisi Difabel mengingatkan: jangan sampai raperda ini jadi macan ompong. Kuota kerja 2%, ULD, dan kartu disabilitas wajib berjalan!
Comments (0)