Pramono Teken Kepgub Diskon Pajak Film 50%, Ajak PH Syuting di Jakarta
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi meneken keputusan gubernur (kepgub) yang memberikan keringanan pajak hiburan bagi pertunjukan film bioskop. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi meneken keputusan gubernur (kepgub) yang memberikan keringanan pajak hiburan bagi pertunjukan film bioskop. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi insan perfilman nasional sekaligus langkah strategis untuk menjadikan Jakarta sebagai kota sinema.
Berdasarkan laporan yang diterima Beritaseputar.com, kepgub tersebut bernomor 531 Tahun 2026 dan mencakup pemberian keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu untuk sektor kesenian dan hiburan, khususnya tontonan film nasional.
Kepgub ini Nomor 531 Tahun 2026 tentang pemberian keringanan pokok pajak dan jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan dan tontonan film nasional. Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen atas barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan nasional.
Pramono menyampaikan hal tersebut secara langsung di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (21/6/2026). Potongan pajak sebesar 50 persen ini diharapkan mampu mendorong geliat industri perfilman, terutama bagi para pelaku usaha bioskop dan rumah produksi yang selama ini mengandalkan pendapatan dari penjualan tiket.
Jakarta Menuju Kota Sinema
Keputusan ini tidak lahir begitu saja. Pramono menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil diskusi panjang dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri perfilman, asosiasi pengusaha bioskop, serta jajaran Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya jelas: membangun Jakarta sebagai kota sinema yang ramah produksi dan distribusi film nasional.
Dengan adanya keringanan pajak, biaya operasional bioskop dapat ditekan, sehingga harga tiket diharapkan lebih terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, insentif ini juga menjadi daya tarik bagi para sutradara dan produser untuk lebih memilih Jakarta sebagai lokasi syuting maupun pusat pemutaran perdana film-film mereka.
Ajak Rumah Produksi Syuting di Jakarta
Tak hanya memberikan diskon pajak, Pramono secara khusus mengajak para rumah produksi (PH) untuk kembali menjadikan Jakarta sebagai latar syuting. Menurutnya, Jakarta memiliki beragam lokasi ikonik dan infrastruktur pendukung yang memadai untuk kegiatan produksi film berskala nasional maupun internasional.
"Kami mengundang seluruh production house, baik yang sudah mapan maupun pendatang baru, untuk syuting di Jakarta. Kota ini punya segalanya: gedung pencakar langit, kawasan historis, perkampungan padat, hingga ruang publik modern yang siap menjadi latar cerita," ujar Pramono dalam kesempatan yang sama.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya Pemprov DKI untuk mendongkrak perekonomian daerah melalui sektor ekonomi kreatif. Setiap produksi film yang berlangsung di Jakarta otomatis akan menggerakkan sektor pendukung, seperti akomodasi, transportasi, katering, hingga penyerapan tenaga kerja lepas di bidang kreatif.
Respons Pelaku Industri
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari kalangan sineas dan pengelola bioskop. Diskusi antara Pemprov DKI dan pihak terkait yang dilakukan sebelumnya menghasilkan konsensus bahwa insentif pajak menjadi salah satu instrumen paling efektif untuk memulihkan sektor hiburan pasca berbagai tantangan yang dihadapi industri perfilman tanah air.
Dengan adanya kepgub ini, diharapkan jumlah penonton bioskop nasional dapat meningkat signifikan, seiring dengan semakin banyaknya pilihan film lokal yang diproduksi dan diputar dengan biaya operasional yang lebih efisien. Pramono menekankan bahwa kebijakan ini bersifat strategis dan berkelanjutan, bukan sekadar program temporer.
Pemprov DKI Jakarta, melalui keterangan resmi yang dikutip Beritaseputar.com, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung ekosistem perfilman nasional. Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan lahir regulasi turunan lain yang semakin mempermudah perizinan dan produksi film di ibu kota.
Comments (0)