Polisi Ungkap Kasus Wanita di Bekasi Bawa Kabur Motor dan Ancam Jual Anak Kandungnya Sendiri
BEKASI – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota mengungkap tindak pidana yang melibatkan konflik keluarga, di mana seorang anak perempuan tega melakukan pengancaman dan penggelapan terhadap ibu kandungny
BEKASI – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota mengungkap tindak pidana yang melibatkan konflik keluarga, di mana seorang anak perempuan tega melakukan pengancaman dan penggelapan terhadap ibu kandungnya. Pelaku berinisial MKJ dilaporkan membawa kabur dokumen penting kendaraan bermotor milik ibunya, LA, dan mengancam akan menjual keponakannya yang masih kecil apabila permintaannya tidak dipenuhi. Konferensi pers pengungkapan kasus yang mengejutkan ini digelar di Mapolres Metro Bekasi pada Jumat (19/6/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, memimpin langsung konferensi pers tersebut didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono. Berdasarkan laporan yang dirangkum media kami, kasus ini bermula dari hubungan yang tidak harmonis antara ibu dan anak. Pelaku MKJ rupanya tidak hanya membawa kabur Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban, namun juga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang melalui transfer.
Kronologi Pengancaman dan Penggelapan
Dalam eksposnya, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa motif pelaku adalah ekonomi dan sakit hati. Pelaku yang merupakan warga Medan Satria, Kota Bekasi, ini memanfaatkan aksesnya ke rumah korban untuk mengambil BPKB motor tersebut. Tidak berhenti di situ, MKJ kemudian menghubungi ibunya dan meminta uang. Ancaman yang dilontarkan pun di luar batas kewajaran, yakni mengancam akan menjual anaknya (keponakan korban) jika sang ibu tidak segera mengirimkan uang.
"Pelaku mengancam korban akan menjual anak dari adik korban (keponakan) apabila permintaan transfer uang tidak segera dipenuhi. Ini adalah ancaman serius yang membuat korban mengalami ketakutan mendalam dan akhirnya melapor ke kami," ujar Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media.
Atas laporan tersebut, tim Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan pelaku di sekitar kawasan Medan Satria tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB motor milik korban yang disembunyikan pelaku. Polisi juga mendalami apakah pelaku benar-benar memiliki intensi untuk mengeksekusi ancaman penjualan anak tersebut atau murni sekadar gertakan untuk memeras korban.
Atas perbuatannya, pelaku MKJ dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman pidana yang menanti pelaku cukup berat, mencapai beberapa tahun kurungan penjara. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan kondisi psikologis anak yang sempat menjadi objek ancaman tersebut dalam keadaan aman. Polisi mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, agar tidak ragu melaporkan tindak kejahatan sekalipun itu dilakukan oleh anggota keluarga sendiri.
Comments (0)