Peringatan Tegas Kemendag: Penjual Minyakita di Atas HET Terancam Penjara 5 Tahun
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pedagang yang menjual minyak goreng merek Minyakita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Langka
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pedagang yang menjual minyak goreng merek Minyakita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil menyusul laporan yang beredar luas mengenai dugaan praktik penjualan Minyakita dengan harga melambung, bahkan ada yang disebut mencapai Rp22.000 per liter. Padahal, pemerintah telah menetapkan HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter untuk penjualan di tingkat pengecer kepada konsumen akhir.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan harga ini tidak akan ditoleransi. Kemendag menegaskan bahwa pedagang yang terbukti membandel menjual Minyakita di atas HET dapat dijerat dengan sanksi pidana berat, yaitu hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah. Peringatan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam melindungi daya beli masyarakat, terutama untuk komoditas minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok rumah tangga.
Hasil Pengecekan di Pasar Palmerah
Untuk merespons cepat isu kenaikan harga tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, memimpin langsung tim pengawasan ke Pasar Palmerah, Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (18/6) dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, serta Perum Bulog. Kolaborasi lintas lembaga ini bertujuan memastikan tidak ada permainan harga yang merugikan konsumen, sekaligus memberi efek jera bagi oknum pedagang nakal.
"Berdasarkan hasil pengawasan langsung di lapangan, kami tidak menemukan adanya harga Minyakita yang mencapai Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter. Situasi di Pasar Palmerah relatif terkendali," tegas Moga Simatupang dalam keterangan resminya.
Meskipun hasil pengecekan di Palmerah tidak mengonfirmasi adanya penjualan Minyakita seharga Rp22.000, tim pengawasan tetap akan memperluas area pemantauan ke pasar-pasar lain. Hal ini dilakukan untuk memvalidasi kebenaran laporan yang sempat viral dan memastikan tidak ada gelembung harga di wilayah lain. Moga menambahkan, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan praktik penjualan Minyakita di atas HET.
Sementara itu, Perum Bulog selaku pemasok utama Minyakita turut berkomitmen untuk menjaga stabilitas pasokan. Dengan ketersediaan stok yang aman, diharapkan tidak ada celah bagi spekulan untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Masyarakat diingatkan untuk selalu membeli Minyakita dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter, dan tidak ragu menolak jika ada pedagang yang memasang harga lebih tinggi.
Comments (0)