Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Bui

Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menahan seorang pria berinisial FP (38) yang diduga kuat melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang caddy golf di wilayah Kota Tangeran

Jul 08, 2026 - 18:48
0 1
Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Bui

Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menahan seorang pria berinisial FP (38) yang diduga kuat melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang caddy golf di wilayah Kota Tangerang. Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan oleh pihak berwajib.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, membenarkan bahwa tersangka kini telah resmi mendekam di sel tahanan. Ia menyampaikan keterangan resmi kepada awak media pada Sabtu (27/6/2026).

"Sudah ditahan sejak semalam," kata Kombes Raden Muhammad Jauhari.

Dengan ditahannya FP, proses hukum terhadap kasus yang sempat menghebohkan publik ini memasuki babak baru. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk dan menetapkan status tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya yang dinilai melanggar hukum, tersangka FP dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius terhadap korban. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan pasal ini sudah melalui pertimbangan matang berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi-saksi di lapangan. Tindakan tersangka dinilai memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal yang disangkakan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut profesi caddy golf yang kerap berada dalam posisi rentan saat menjalankan tugasnya. Kejadian penganiayaan ini menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi, terlepas dari latar belakang profesi korban maupun pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Kombes Raden Muhammad Jauhari memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Masyarakat diimbau untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan terus diperbarui melalui kanal resmi Beritaseputar.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kartika-dewi

Fact Checker. Memverifikasi klaim gaya hidup dan tren.

Comments (0)

User