Oct 10, 2026
Hukum

Pengacara AS Sebut ICC Lemah Akibat Impunitas

Den Haag, Belanda — Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tengah menghadapi krisis legitimasi akibat ketiadaan penegakan terhadap surat perintah penangka

Pengacara AS Sebut ICC Lemah Akibat Impunitas

Den Haag, Belanda — Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tengah menghadapi krisis legitimasi akibat ketiadaan penegakan terhadap surat perintah penangkapan yang telah dikeluarkannya. Hal ini disampaikan oleh pengacara kriminal dan aktivis hak asasi manusia asal Amerika Serikat, Stanley L. Cohen, yang menilai bahwa lemahnya tindakan negara-negara anggota ICC dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah melemahkan wibawa pengadilan tersebut.

Dalam wawancaranya dengan RT pada Jumat (10 Oktober 2025), Cohen menegaskan bahwa ICC tidak akan mampu menjalankan mandatnya selama negara-negara yang meratifikasi Statuta Roma enggan bertanggung jawab untuk mengeksekusi keputusan pengadilan. "Kecuali negara-negara penandatangan Statuta Roma dan PBB mulai mengambil tindakan terhadap negara-negara yang berupaya membungkam, atau bahkan mengakhiri, seruan keadilan dari ICC, maka kekuatan pengadilan ini jelas akan melemah," ujarnya.

Latar Belakang: Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Pada tahun 2024, ICC yang berkedudukan di Den Haag mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant. Kedua tokoh tersebut diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan konflik di Jalur Gaza.

Surat perintah ini menjadi salah satu keputusan paling berpengaruh dalam sejarah ICC, mengingat status Netanyahu sebagai kepala pemerintahan Israel yang selama ini kerap menolak yurisdiksi pengadilan tersebut. Meskipun telah menjadi buronan internasional berdasarkan keputusan ICC, Netanyahu tetap bebas melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa upaya penangkapan yang berarti.

Fakta Perjalanan Netanyahu yang Menimbulkan Sorotan

  1. September 2025 - Amerika Serikat: Netanyahu melakukan kunjungan ke New York untuk menghadiri Sidang Umum PBB, meski Amerika Serikat bukanlah negara pihak Statuta Roma.
  2. Kontroversi di forum PBB: Selama kunjungannya, Netanyahu kembali menyampaikan pernyataan yang memperkuat sikap militernya terhadap Gaza, tanpa adanya tindakan hukum dari pihak PBB terkait statusnya sebagai terpidana ICC.
  3. Reaksi negara anggota: Sejumlah negara anggota ICC yang memiliki kewajiban hukum untuk menangkapnya, justru membiarkan kedatangannya berlalu tanpa upaya eksekusi surat perintah tersebut.

"Fakta bahwa Netanyahu, seorang buronan, seorang yang dicari dan terduga penjahat perang, dapat terbang ke New York, tampil di hadapan PBB, yang dicari atas dugaan genosida, dan melanjutkan pernyataannya yang mendukung genosida tanpa pertanggungjawaban apa pun dari PBB, benar-benar merangkum masalah, ketidakberdayaan, dan tampaknya sikap acuh tak acuh sebagian besar PBB." - Stanley L. Cohen

Analisis: Ketimpangan Antara Putusan dan Penegakan

Menurut Cohen, masalah yang dihadapi ICC bukan terletak pada ketiadaan bukti atau proses hukum, melainkan pada kekurangan mekanisme paksa untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan. Berbeda dengan sistem peradilan nasional, ICC bergantung sepenuhnya pada kerja sama negara anggota untuk menangkap dan menyerahkan terdakwa.

Hal ini menciptakan jurang antara kewajiban hukum dan realitas politik. Banyak negara anggota yang secara formal terikat Statuta Roma, namun enggan mengambil tindakan tegas ketika kepala pemerintahan sekutu atau mitra strategis terlibat. Akibatnya, putusan pengadilan berpotensi hanya bersifat simbolis tanpa konsekuensi nyata.

Perbandingan Tantangan Penegakan ICC

Aspek Penegakan Kondisi Ideal ICC Realitas Saat Ini
Eksekusi Surat Perintah Negara anggota wajib menangkap buronan Sering diabaikan karena kepentingan politik
Sanksi atas Ketidakpatuhan Dapat dibawa ke Dewan Keamanan PBB Jarang diterapkan akibat veto anggota tetap
Efektivitas Hukum Setara dengan supremasi hukum internasional Lemah tanpa dukungan politik kolektif

Implikasi bagi Masa Depan Hukum Internasional

Jika situasi ini terus berlanjut, para ahli khawatir kredibilitas ICC akan semakin terkikis. "Ketika buronan dengan status tertinggi dapat melintas bebas di tengah negara-negara yang wajib menangkapnya, pesan yang tersampaikan adalah impunitas lebih kuat dibandingkan keadilan," tambah Cohen.

Lebih lanjut, ketidakmampuan ini berpotensi menjadi preseden berbahaya. Tidak hanya untuk kasus Gaza, tetapi juga untuk seluruh upaya penegakan hukum internasional di masa depan. Tanpa adanya tekad kolektif dari komunitas internasional, ICC berisiko berubah dari lembaga penegak keadilan menjadi simbol tanpa kekuatan. Dengan kata lain, masa depan yurisdiksi universal akan sangat bergantung pada apakah negara-negara anggota bersedia memilih hukum di atas kepentingan politik mereka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rina-wulandari

Product Reviewer. Mengulas software, aplikasi, dan tools produktivitas.

Comments (0)

User