Model Terima Uang Tersangka CSR Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dihadapkan pada sikap tidak kooperatif dari salah satu saksi kunci dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang me
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dihadapkan pada sikap tidak kooperatif dari salah satu saksi kunci dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Fitri Assiddikki, seorang model yang juga dikenal sebagai mantan staf ahli anggota DPR, Heri Gunawan, untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Ketidakhadiran yang berulang ini membuat lembaga antirasuah mulai mempertimbangkan langkah tegas berupa penjemputan paksa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, Fitri Assiddikki dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (23/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, hingga waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak menampakkan diri tanpa memberikan konfirmasi maupun alasan yang jelas kepada penyidik. Sebelumnya, pada pemanggilan pertama, Fitri juga mangkir dengan dalih kurang persiapan. Sikap ini memunculkan tanda tanya besar terkait kesungguhan saksi dalam membantu proses penegakan hukum.
Langkah Tegas Menanti
Menyikapi situasi ini, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi di sela-sela aktivitas gedung lembaga. Ia menegaskan bahwa penyidik kini tengah mengkaji opsi-opsi yang tersedia, termasuk penerbitan surat perintah membawa yang menjadi dasar hukum untuk melakukan penjemputan paksa terhadap saksi yang mangkir.
"Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak akan mentoleransi tindakan yang dapat menghambat pengungkapan perkara. Dalam berbagai kasus sebelumnya, penerbitan surat perintah membawa kerap menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menetapkan status hukum seseorang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup atau indikasi obstruction of justice.
Fokus Penelusuran Aset dan Aliran Dana
Sementara itu, Budi Prasetyo juga mengungkapkan bahwa tim penyidik saat ini sedang fokus pada dua hal utama dalam penanganan kasus CSR yang telah merugikan keuangan negara tersebut. Pertama, penelusuran aset milik para tersangka maupun pihak-pihak yang diduga turut menerima aliran dana. Kedua, investigasi menyeluruh terhadap ke mana saja uang hasil dugaan korupsi itu mengalir. Langkah penelusuran aset ini krusial sebagai upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.
Kasus CSR BI-OJK sendiri telah menyeret mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, sebagai tersangka. Diduga, dana CSR yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak tertentu. Fitri Assiddikki diduga memiliki pengetahuan atau keterlibatan dalam aliran dana tersebut, mengingat posisinya yang pernah menjadi staf ahli Heri Gunawan sekaligus memiliki latar belakang profesional di dunia modelling yang tidak terkait langsung dengan fungsi anggaran parlemen.
Pengusutan kasus ini menjadi perhatian publik karena modus penyalahgunaan dana CSR kian marak terjadi di berbagai lembaga. KPK diharapkan tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga memastikan seluruh pihak yang turut menikmati hasil kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban. Ketidakhadiran Fitri Assiddikki yang berulang justru memperkuat dugaan bahwa masih ada pihak yang berusaha menghalangi terangnya kasus ini, sehingga langkah penjemputan paksa kini menjadi opsi yang sangat rasional dan diperlukan demi menjaga kewibawaan penegakan hukum.
Comments (0)