Luhut Binsar Pandjaitan Tidak Pernah Ancam Cabut Kewarganegaraan WNI Tak Bayar Pajak

JAKARTA — Sebuah unggahan di media sosial yang mengatasnamakan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, viral dan memicu kontroversi pu

Jul 19, 2026 - 01:10
0 0

JAKARTA — Sebuah unggahan di media sosial yang mengatasnamakan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, viral dan memicu kontroversi publik. Unggahan itu mencatut pernyataan tegas bahwa warga negara Indonesia yang tidak taat pajak akan dicabut kewarganegaraannya. Tirto.id melakukan penelusuran fakta dan menyimpulkan klaim tersebut adalah hoaks atau informasi menyesatkan.

Kronologi Kemunculan Unggahan Hoaks

Temuan Awal (Senin, 13 Juli 2026): Akun Facebook bernama “Sanif Tunggal Wibawa” mengunggah sebuah gambar yang menampilkan Luhut Binsar Pandjaitan sedang berbicara di podium. Pada bagian bawah gambar, terdapat narasi berbunyi:

“WARGA INDONESIA WAJIB TAAT PAJAK KALAU GA MAU BAYAR PAJAK, DICOPOT SAJA KEWARGANEGARAANNYA , BIARKAN SURUH PINDAH JADI WARGA NEGARA LAIN.”

Unggahan tersebut disebarkan tanpa konteks yang jelas dan langsung memikat perhatian warganet.

Penyebaran di Media Sosial

Hingga Jumat, 17 Juli 2026, unggahan hoaks itu telah mengumpulkan lebih dari 2.000 komentar dan dibagikan ulang sebanyak 27 kali. Tingginya interaksi menunjukkan betapa cepatnya informasi keliru menyebar, terutama ketika menyangkut isu sensitif seperti kewajiban pajak dan status kewarganegaraan. Pola penyebaran ini kerap terjadi pada konten provokatif yang mencampuradukkan kekhawatiran publik dengan figur publik berpengaruh.

Verifikasi Fakta: Tidak Ada Bukti dan Melanggar Hukum

Tim cek fakta Tirto.id melakukan serangkaian verifikasi untuk menguji kebenaran klaim tersebut:

  1. Penelusuran Pidato Resmi: Tidak ditemukan rekaman video, transkrip, atau rilis pers dari Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang tidak membayar pajak. Pidato-pidato Luhut selama ini berfokus pada kebijakan ekonomi dan investasi, bukan pada ancaman sanksi pidana kewarganegaraan.
  2. Konfirmasi ke Pihak DEN: Juru bicara Luhut atau perwakilan DEN tidak pernah mengeluarkan pernyataan senada. Tidak ada arahan kebijakan dari Dewan Ekonomi Nasional yang mengusulkan pencabutan kewarganegaraan sebagai sanksi perpajakan.
  3. Analisis Hukum: Secara konstitusional, pencabutan kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 menetapkan kehilangan kewarganegaraan hanya dalam kondisi tertentu seperti memperoleh kewarganegaraan lain, masuk dinas tentara asing, atau tidak menolak kewarganegaraan asing. Sanksi administratif perpajakan berupa denda atau pidana tidak pernah mengarah pada pencabutan hak sipil sebagai warga negara. Hal ini membuktikan bahwa narasi dalam unggahan tersebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
  4. Pola Manipulasi Visual: Gambar yang digunakan adalah foto lama Luhut saat berpidato yang diambil di luar konteks. Tidak ada elemen visual yang menunjukkan bahwa ia sedang membahas sanksi kewarganegaraan.

Penjelasan Resmi dan Imbauan Bijak Bermedia Sosial

Kementerian Keuangan sebagai otoritas pajak tidak memiliki kewenangan mencabut kewarganegaraan. Sanksi bagi wajib pajak yang melanggar adalah denda, bunga, dan pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Perpajakan. Publik diimbau untuk tidak mudah terpancing unggahan yang mencatut nama pejabat tanpa bukti sahih.

Luhut Binsar Pandjaitan sendiri selama ini dikenal sebagai tokoh yang konsisten mengajak masyarakat taat pajak dalam kerangka pembangunan ekonomi, bukan dengan ancaman kehilangan status kewarganegaraan. Narasi yang meradikalisasi pernyataan semacam itu justru merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan integrasi sosial.

Peredaran hoaks seperti ini membahayakan kohesi sosial dan berpotensi memecah belah. Oleh karena itu, setiap informasi yang menghebohkan wajib diperiksa kebenarannya melalui sumber resmi dan kanal cek fakta terpercaya. Dengan ribuan interaksi yang terekam, pelajaran penting dari kasus ini adalah betapa besar tanggung jawab setiap pengguna media sosial untuk memverifikasi sebelum menyebarkan.

[SOCIAL_TWEET]: Beredar narasi palsu di Facebook bahwa Luhut Binsar Pandjaitan mengancam cabut kewarganegaraan WNI tak bayar pajak. Faktanya, tidak ada pernyataan resmi dan bertentangan dengan UU Kewarganegaraan. Hati-hati menyebar informasi tanpa cek fakta! #Hoaks #LuhutPandjaitan #Pajak [SOCIAL_TG]: 🚫 HOAKS! Luhut tidak pernah mengatakan WNI yang tak bayar pajak dicabut kewarganegaraannya. Jangan ikut menyebarkan. Selengkapnya:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User