KPK Siap Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Jika Mandek
Ruang kerja Komisi Pemberantasan Korupsi di lantai 10 gedung Merah Putih tak pernah benar-benar gelap. Malam itu, tim kecil masih berkutat dengan berkas-berkas tebal yang menebarkan aroma keadilan yan...
Ruang kerja Komisi Pemberantasan Korupsi di lantai 10 gedung Merah Putih tak pernah benar-benar gelap. Malam itu, tim kecil masih berkutat dengan berkas-berkas tebal yang menebarkan aroma keadilan yang tertunda: kasus dugaan korupsi batu bara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Kasus ini telah menjadi bisikan di koridor hukum—begitu besar luka yang diakibatkan, namun seolah berjalan di tempat.
Lembaga antirasuah tak tinggal diam. Melalui pernyataan resmi, KPK menegaskan kesiapannya untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut apabila penegak hukum lain—dalam hal ini Kejaksaan Agung—terindikasi membiarkan prosesnya mandek. Landasannya kuat: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan kewenangan supervisi, koordinasi, bahkan pengambilalihan jika prosedur hukum berjalan di tempat.
Batu Bara Hitam, Luka Menganga
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan di Kalimantan. Mantan Jampidsus, yang kini menjadi tersangka, diduga menerima aliran dana dari pengusaha tambang batu bara untuk memuluskan proses hukum yang menjerat perusahaan tertentu. Padahal, jabatannya seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi, justru disalahgunakan.
“Kami sudah mengantongi bukti-bukti permulaan yang cukup. Kalau dilihat perkembangannya, seperti sengaja diperlambat,” ungkap sumber internal KPK yang enggan disebut namanya. Publik geram. Kerugian negara ditaksir mencapai triliunan rupiah, dari pajak dan royalti yang seharusnya masuk ke kas negara untuk belanja rakyat: sekolah, rumah sakit, jembatan di desa-desa terpencil.
“Korupsi batu bara ini bukan angka di atas kertas. Ini adalah anak-anak yang tidak bisa sekolah, ibu-ibu yang melahirkan tanpa bidan, karena uangnya digelapkan,” ucap aktivis antikorupsi dari LSM Transparansi, Rina, dengan nada getir.
Menanti Keberanian Institusi
Di mata pengamat, sikap KPK ini menjadi sinyal bahwa ruang impunitas harus diakhiri. “Pengambilalihan bukan hanya hak, melainkan juga kewajiban moral jika penanganan di Kejaksaan Agung benar-benar stagnan,” kata pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Santoso. Ia mengingatkan, publik sudah bosan dengan kasus besar yang mandek tanpa kejelasan. Kepercayaan terhadap penegakan hukum dipertaruhkan.
Sementara itu, di sudut kampung nelayan di pesisir Kalimantan, warga setempat tak peduli pada istilah hukum yang rumit. Mereka hanya merasakan dampaknya: pantai tercemar limbah batu bara, penyakit ISPA meningkat, sementara janji dana CSR dari perusahaan tidak pernah terwujud. “Katanya uang batu bara banyak, tapi kami tetap begini,” ujar Pak Hasan, nelayan tua yang kulitnya gosong oleh matahari dan abu batu bara.
Harapan di Ujung Supervisi
KPK belum menetapkan batas waktu resmi untuk mengambil alih, namun sinyalnya jelas: mereka tidak akan tinggal diam. Komisioner dalam jumpa pers menegaskan bahwa supervisi akan diperketat, dan semua perkembangan akan dipantau setiap minggu. “Kami tidak ingin kasus ini masuk laci dan dilupakan. Keadilan harus terang benderang,” ujarnya.
Di tengah kompleksitas korupsi dan kekuasaan, secercah asa tetap menyala. Masyarakat sipil terus mengawal. Di dinding-dinding kota, spanduk-spanduk bertuliskan “Kembalikan Uang Rakyat” mulai bermunculan. Bocah-bocah kecil di Kalimantan berharap bisa kembali bernapas tanpa debu hitam, dan bisa bermimpi menjadi apapun—bahkan mungkin, suatu hari nanti, menjadi penjaga keadilan yang sesungguhnya.
Comments (0)