KPK Respons Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, Wanti-wanti Hal Ini
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait langkah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang memutuskan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lemb
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait langkah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang memutuskan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lembaga antirasuah itu menghormati hak politik setiap warga negara, namun sekaligus mewanti-wanti agar mencermati status hukum yang bersangkutan.
“KPK menghormati hak setiap warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam berpolitik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (19/6/2026).
"Namun demikian, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan,” sambungnya.
Respons tersebut muncul setelah beredar kabar bahwa Nur Alam, terpidana kasus korupsi penerbitan izin tambang di Sultra, resmi menjadi kader PSI. Partai pimpinan Kaesang Pangarep itu memang dikenal membuka diri bagi siapa pun yang ingin bergabung, tak terkecuali mereka yang pernah tersandung perkara hukum.
Nur Alam sendiri merupakan salah satu nama besar yang pernah dijerat KPK. Ia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018 dengan hukuman 12 tahun penjara. Majelis hakim saat itu menyatakan Nur Alam terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan Surat Keputusan Gubernur Sultra terkait izin usaha pertambangan di tiga kabupaten. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga lebih dari Rp4 triliun.
Selain pidana penjara, Nur Alam juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,7 miliar. Tak berhenti di situ, hakim menambahkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya. Artinya, secara hukum, yang bersangkutan masih terikat dengan putusan pengadilan meskipun telah menghirup udara bebas melalui pembebasan bersyarat.
Laporan dari berbagai sumber menyebutkan Nur Alam resmi bebas bersyarat pada tahun 2022 setelah menjalani sekitar setengah dari masa hukumannya. Namun, status bebas bersyarat bukan berarti seluruh kewajiban hukum telah selesai. Pembebasan bersyarat tetap melekatkan kewajiban dan pantangan tertentu bagi narapidana, termasuk potensi pencabutan kembali jika ketentuan dilanggar.
Peringatan yang dilontarkan KPK lewat Budi Prasetyo seolah menjadi sinyal tegas agar semua pihak mencermati rekam jejak dan status hukum seorang figur publik sebelum mengajukan diri sebagai calon pemimpin. Di tengah dinamika politik yang semakin panas menjelang pemilihan kepala daerah dan pemilu mendatang, kehadiran eks koruptor di panggung politik tentu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, PSI belum memberikan keterangan resmi mengenai kejelasan status hukum Nur Alam. Apakah ia akan maju dalam kontestasi politik atau sekadar menjadi pengurus partai masih belum terkonfirmasi. Namun, yang jelas, KPK mengingatkan bahwa partisipasi politik harus dijalankan dalam koridor hukum yang berlaku, termasuk mematuhi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Comments (0)