Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Tamron alias Aon, beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, yang merupakan terpidana kasus

Jul 08, 2026 - 08:03
0 0
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Tamron alias Aon, beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, yang merupakan terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dalam operasi tersebut, tim eksekusi Kejagung berhasil menyita sebanyak 104 ton timah.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, penyitaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah. Perkara ini melibatkan pengelolaan wilayah IUP PT Timah Tbk sepanjang periode 2015 hingga 2022.

"Tindakan sita eksekusi tersebut dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026 di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang beralamat di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2026).

Langkah tegas Kejagung ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus mega korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam. Timah yang disita tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan ilegal yang dijalankan oleh jaringan terpidana di wilayah konsesi PT Timah Tbk, yang kemudian diolah melalui fasilitas smelter milik perusahaan yang dikendalikan oleh Aon.

Kasus korupsi tata kelola timah ini telah menjadi sorotan publik sejak beberapa tahun terakhir, mengingat dampaknya yang sangat signifikan terhadap kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta merosotnya kepercayaan terhadap sektor pertambangan nasional. Penyitaan aset berupa timah batangan dalam jumlah besar ini diharapkan dapat mengembalikan sebagian kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ekonomi di sektor sumber daya alam.

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain milik terpidana yang diduga disembunyikan atau dialihkan ke pihak ketiga. Masyarakat di wilayah Bangka Belitung dan sekitarnya diimbau untuk turut serta mengawal proses penegakan hukum ini agar berjalan transparan dan akuntabel.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kartika-dewi

Fact Checker. Memverifikasi klaim gaya hidup dan tren.

Comments (0)

User