Kejagung Pastikan Motor Listrik BGN yang Disegel Bisa Segera Disalurkan
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan ribuan unit sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang sebelumnya disita dan disegel penyidik tidak akan mubazir. Kendati masih terjer
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan ribuan unit sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang sebelumnya disita dan disegel penyidik tidak akan mubazir. Kendati masih terjerat dalam pusaran penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), aset negara tersebut direncanakan untuk segera disalurkan agar fungsinya tidak hilang dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/06/2026), Syarief menegaskan bahwa penyidik masih melakukan inventarisasi dan mendalami sejumlah unit yang ditemukan dalam kondisi belum terakit sempurna.
Pendataan dan Inventarisir Aset
Syarief menjelaskan bahwa dari total pengadaan, tim penyidik menemukan adanya sebagian kecil unit motor listrik yang belum dirakit oleh pihak penyedia. Pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh untuk memastikan jumlah persis serta spesifikasi kendaraan yang belum tersusun tersebut.
“Sepertinya masih ada sedikit yang belum dirakit. Sepertinya, kami sedang ngecek lagi,” ujar Syarief saat dimintai konfirmasi oleh media kami. Meskipun menemukan kendala teknis perakitan di lapangan, Kejagung memandang bahwa jumlah unit yang belum terakit tersebut tidak signifikan dan tidak akan menghambat proses penyaluran secara umum.
Berdasarkan data yang dihimpun di lokasi, penyidik telah melakukan penyegelan terhadap total 17.600 unit sepeda motor listrik yang kondisinya sudah terakit penuh. Aset besar tersebut ditemukan tersimpan di dua gudang penyimpanan milik penyedia yang berlokasi di kawasan Sentul dan Cikarang.
Penyaluran Meski Berstatus Barang Bukti
Kejagung menegaskan komitmennya agar proses penegakan hukum tidak serta merta mematikan operasional program prioritas nasional. Pihaknya tengah merumuskan mekanisme hukum yang tepat agar motor listrik ini tetap bisa digunakan untuk mendukung distribusi MBG ke sekolah-sekolah, meskipun statusnya saat ini masih sebagai barang bukti penyidikan.
“Ini kan aset yang dibeli menggunakan uang negara. Prinsipnya, kami tidak ingin aset ini menganggur dan akhirnya rusak di gudang. Nanti akan diatur mekanisme penitipan atau peminjaman pakainya agar segera disalurkan untuk kegiatan distribusi di lapangan,” imbuh Syarief.
Sikap Kejagung ini sejalan dengan semangat pemulihan kerugian negara dan optimalisasi pelayanan publik. Dengan disalurkannya motor listrik tersebut, mobilitas distribusi makanan bergizi diharapkan tidak terganggu, sementara proses pemeriksaan terhadap para pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan mark-up dan penyimpangan tata kelola tetap berjalan secara paralel.
“Sepertinya masih ada sedikit yang belum dirakit. Sepertinya, kami sedang ngecek lagi,” - Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Selain pendataan unit kendaraan, penyidik juga terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak swasta dalam proyek pengadaan tersebut. Kejagung berjanji akan menuntaskan kasus ini secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak mengganggu hak masyarakat penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis yang menjadi program strategis pemerintah.
Comments (0)