Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Karina Ranau Tolak Jalur Damai Dugaan Penganiayaan

Jakarta – Pihak Karina Ranau menegaskan menolak penyelesaian kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) atau jalur damai. Melalui kuasa

Jul 07, 2026 - 22:45
0 0
Karina Ranau Tolak Jalur Damai Dugaan Penganiayaan

Jakarta – Pihak Karina Ranau menegaskan menolak penyelesaian kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) atau jalur damai. Melalui kuasa hukumnya, Hendro Widodo, korban justru meminta penyidik untuk menerapkan pasal berlapis terhadap terlapor agar proses hukum tetap berjalan tanpa kompromi. Permintaan itu disampaikan langsung saat Hendro mendatangi Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7/2026), dalam rangka menyampaikan pengajuan tambahan sangkaan pasal.

Permintaan Pasal Berlapis

Berdasarkan pantauan Beritaseputar.com di lokasi, Hendro Widodo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada penyidik agar mengkonstruksi perkara dengan pasal-pasal pidana yang lebih luas. Langkah ini diambil karena menurutnya alat bukti yang telah dikumpulkan sudah sangat kuat untuk mendukung penegakan hukum secara maksimal.

“Pasal-pasalnya yang minta kami tambahkan adalah 467 juncto pasal 54 dan pasal 471. Dan menurut kami terkait 471 penganiayaan ringan, itu tidak ada perdebatan karena sudah ada CCTV satu. Yang kedua saksinya juga sudah cukup banyak, lebih dari 5 orang, yang akan kami hadirkan 4 orang nanti di hari Kamis,” ujar Hendro Widodo di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.

Penambahan pasal 467 dan 54 mengindikasikan adanya upaya menjerat pelaku dengan unsur perbarengan pidana, yang dapat berimplikasi pada ancaman hukuman lebih berat bila terbukti di persidangan. Sementara itu, pasal 471 tentang penganiayaan ringan menjadi salah satu konstruksi utama yang diyakini tidak terbantahkan karena sudah didukung oleh rekaman kamera pengawas (CCTV).

Alat Bukti Kuat, Proses Hukum Diminta Tetap Lanjut

Hendro menegaskan bahwa dengan adanya satu rekaman CCTV yang jelas dan lebih dari lima orang saksi yang siap memberikan keterangan, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikan perkara. Rencananya, empat orang saksi kunci akan dimintai keterangan tambahan pada hari Kamis pekan ini, guna semakin memperkuat berkas perkara.

Sikap tegas penolakan terhadap restorative justice ini menunjukkan bahwa keluarga dan kuasa hukum Karina Ranau menginginkan keadilan diproses melalui jalur litigasi, bukan diselesaikan secara kekeluargaan. Langkah tersebut juga menjadi sinyal bahwa korban tidak akan mentoleransi tindak kekerasan dan berharap aparat penegak hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Pancoran masih memproses pengajuan tambahan pasal dari pelapor. Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menilai apakah konstruksi pasal 467 juncto 54 dan pasal 471 layak diterapkan sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Media kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
galih-pratama

Editor Gaya Hidup. Editor tren, komunitas, dan gaya hidup.

Comments (0)

User