Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Jokowi Serahkan Sepenuhnya Nasib Roy Suryo dan Tifa ke Kejaksaan

Surakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (J

Jul 08, 2026 - 00:02
0 0
Jokowi Serahkan Sepenuhnya Nasib Roy Suryo dan Tifa ke Kejaksaan

Surakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifa. Menanggapi keputusan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa ia menghormati sepenuhnya langkah yang diambil oleh pihak kejaksaan karena hal itu merupakan kewenangan mutlak institusi penegak hukum.

Bukan Wewenang Pelapor

Saat ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, pada Selasa (23/6/2026), Jokowi memberikan respons singkat namun tegas. Ia menolak untuk memberikan penilaian subjektif terhadap kebijakan tidak ditahannya kedua tersangka. Menurut Jokowi, sebagai pelapor, dirinya hanya memiliki kapasitas untuk melaporkan dugaan tindak pidana, sementara seluruh proses teknis hukum berada di luar kendalinya.

"Itu kewenangan penuh dari kejaksaan. Kita harus menghargai itu," ujar Jokowi dalam laporan media kami.

Pernyataan ini dilontarkan Jokowi untuk meredam berbagai spekulasi publik yang menilai adanya intervensi atau keringanan khusus dalam penanganan kasus yang menimpa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu serta rekannya. Jokowi menekankan bahwa negara ini dibangun di atas supremasi hukum, sehingga sudah seharusnya masyarakat tidak mendahului atau menghakimi proses yang sedang berjalan.

Ikuti Sampai ke Persidangan

Lebih lanjut, Jokowi menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum secara tertib. Ia tidak ingin keputusan penangguhan penahanan ini diartikan sebagai akhir dari sebuah proses keadilan. Menurutnya, penangguhan penahanan hanyalah salah satu prosedur administratif dalam sistem peradilan pidana yang dimungkinkan oleh undang-undang, baik karena alasan subjektif penyidik maupun jaminan dari pihak tersangka.

"Saya akan mengikuti saja proses hukum yang ada. Kita ikuti kasus ini nanti hingga ke persidangan," imbuhnya singkat.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan Tifa oleh pihak Kepolisian. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyebaran narasi yang menyudutkan Jokowi terkait keabsahan dokumen akademiknya semasa menjabat sebagai kepala negara. Meski tidak dilakukan penahanan fisik, status hukum keduanya tetap berjalan dan berkas perkara terus dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Keputusan Kejari Jakarta Selatan untuk tidak menahan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Namun, Jokowi meminta agar semua pihak menahan diri dan tidak memanaskan suasana. Ia percaya bahwa jaksa memiliki pertimbangan matang secara yuridis. "Kita serahkan saja sepenuhnya, jangan ada yang berspekulasi macam-macam. Biarkan kejaksaan bekerja secara profesional," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
salsa-bintari

Reporter Komunitas. Reporter cerita komunitas dan tren lokal.

Comments (0)

User