Jejak Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: 287 WNA Ditangkap, Polisi Temukan Kemiripan dengan Markas di Kamboja
Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online berskala internasional yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dalam operasi pengge
Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online berskala internasional yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada Mei 2026, sebanyak 287 warga negara asing ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan massal ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar kasus perjudian daring yang menyasar warga Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, para pelaku menjalankan bisnis haram tersebut dengan modus operandi yang sangat rapi. Mereka menyamarkan kegiatan sebagai perusahaan teknologi resmi. Tidak hanya itu, transaksi keuangan dilakukan menggunakan mata uang kripto untuk mengaburkan jejak aliran dana. Temuan mengejutkan lainnya, struktur dan cara kerja markas judi online di Hayam Wuruk ini dinilai sangat mirip dengan pusat operasi serupa yang selama ini banyak ditemukan di Kamboja dan Myanmar. Hal ini memperkuat dugaan bahwa jaringan tersebut merupakan bagian dari sindikat internasional yang memindahkan basis operasinya ke Indonesia.
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Amati Sebelum Gerebek
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di gedung perkantoran tersebut. Warga setempat mengamati banyaknya warga negara asing yang hilir mudik di area gedung dalam waktu yang tidak lazim. Menindaklanjuti informasi itu, aparat melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya melancarkan penggerebekan pada Mei lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan kronologi penangkapan.“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang banyaknya aktivitas warga negara asing yang berlalu-lalang di sebuah bangunan ataupun gedung, yaitu Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Setelah melakukan pemantauan, kami temukan bahwa tempat itu digunakan sebagai pusat kendali judi online dengan pola yang sangat mirip seperti yang kami identifikasi sebelumnya di Kamboja dan Myanmar,” ujar Brigjen Wira kepada media.Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa para tersangka tidak hanya menjalankan platform judi online yang menyasar pemain di Indonesia, tetapi juga memanfaatkan celah teknologi untuk menyulitkan pelacakan. Penyamaran sebagai perusahaan teknologi membuat aktivitas mereka tidak mencurigai banyak pihak selama ini. Sementara penggunaan kripto dalam setiap transaksi keuangan berhasil menghambat deteksi aliran dana ilegal yang nilainya diduga mencapai miliaran rupiah. Hingga saat ini, ke-287 tersangka WNA masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan tersebut, sekaligus melacak aset-aset yang terkait dengan kejahatan pencucian uang dari hasil perjudian daring. Pihak Bareskrim berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar seluruh jaringan, termasuk pihak-pihak yang berada di luar negeri. Publik diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Comments (0)