Ibrahim: Masalah KUR Jember Ada di Agen Penagih, Bukan Bank

Deretan kursi di lobi kantor cabang bank pelat merah di Jember itu masih menyisakan cerita kelam. Tiga nama kini resmi menyandang status tersangka, ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam pusaran...

Jul 12, 2026 - 16:12
0 0

Deretan kursi di lobi kantor cabang bank pelat merah di Jember itu masih menyisakan cerita kelam. Tiga nama kini resmi menyandang status tersangka, ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam pusaran dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro. Namun, bagi Pengamat Ekonomi dan Perbankan, Ibrahim Assuaibi, sorotan tajam tidak seharusnya tertuju pada institusi perbankan milik negara tersebut. Ia justru melihat ada aktor lain yang kerap luput dari perhatian, yakni agen penagih atau collection agent yang menjadi ujung tombak di lapangan.

Membedah Akar Masalah di Balik Tiga Tersangka

Penetapan tiga tersangka oleh Kejati Jatim sontak mengundang reaksi publik, terutama di kalangan pelaku usaha mikro yang selama ini menggantungkan napas bisnisnya pada program pemerintah. Namun, Ibrahim menilai, fokus yang sempit pada bank penyalur justru bisa mengaburkan masalah sesungguhnya. Menurutnya, bank BUMN hanyalah pihak yang menyalurkan dana sesuai ketentuan; persoalan muncul justru di lini terdepan yang bersentuhan langsung dengan nasabah, yaitu agen penagih. Di titik inilah potensi penyelewengan sering terjadi, mulai dari pemotongan dana pencairan hingga praktik penagihan yang menyimpang dari standar operasional prosedur.

“Bank penyalur sudah memiliki sistem dan pedoman yang ketat. Yang harus diperiksa adalah bagaimana oknum agen penagih di lapangan bisa leluasa bermain. Di banyak tempat, mereka sering memanfaatkan minimnya literasi keuangan nasabah untuk meraup keuntungan pribadi,” ujar Ibrahim. Ia menambahkan, celah-celah semacam inilah yang diduga menjadi pemicu berbagai penyimpangan di Jember, bukan sekadar kelalaian sistemik dari pihak bank.

Peran Agen Penagih yang Rentan Disalahgunakan

Program KUR Mikro dirancang untuk memangkas birokrasi perbankan, mendekatkan diri ke rakyat kecil yang kerap kesulitan mengakses kredit formal. Di sinilah agen penagih hadir, menjemput bola ke pasar-pasar tradisional, ke bengkel kecil, hingga ke warung kelontong di pelosok desa. Mereka menjadi perpanjangan tangan bank, namun posisinya sering kali berada di luar pengawasan ketat. Ibrahim menekankan, tanpa kontrol yang memadai, agen penagih dapat berubah menjadi “rentenir berijazah” yang menggerogoti hak-hak nasabah.

Salah satu modus yang kerap dikeluhkan adalah pemotongan pencairan dana dengan dalih biaya administrasi atau jasa perantara. Padahal, regulasi KUR jelas melarang pungutan di luar bunga yang telah ditetapkan pemerintah. Tak jarang pula agen memaksa nasabah membeli produk asuransi atau tabungan tambahan yang sebetulnya tidak wajib. “Ini seperti lingkaran setan. Nasabah kecil yang seharusnya terbantu malah terbebani sejak awal. Jika kemudian terjadi kredit macet, bank yang dianggap gagal menyalurkan,” kata Ibrahim dengan nada prihatin.

Mendorong Reformasi Pengawasan dan Literasi Keuangan

Kasus Jember, menurut Ibrahim, seharusnya menjadi momentum bagi perbankan dan regulator untuk membenahi ekosistem penyaluran KUR secara menyeluruh. Ia mengusulkan agar setiap bank penyalur memperkuat sistem monitoring terhadap seluruh aktivitas agen penagih, termasuk rekam jejak digital setiap transaksi yang melibatkan nasabah. Peningkatan literasi keuangan bagi penerima KUR juga menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terperdaya.

“Kita tidak bisa menyalahkan bank sendirian. Bank sudah memiliki unit kepatuhan, tapi agen di lapangan bisa bergerak di luar radar. Maka pengawasan harus melekat, mulai dari proses akad, pencairan, hingga pelunasan. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada tersangka, tetapi harus membongkar praktik-praktik yang sudah menjadi penyakit,” tegas pengamat yang kerap menjadi narasumber di berbagai forum ekonomi kerakyatan ini.

Di balik jeruji besi yang kini menanti tiga tersangka, Ibrahim berharap ada evaluasi yang lebih mendasar. Sebab KUR bukan sekadar angka kredit macet yang dilaporkan di neraca bank, melainkan denyut hidup jutaan pelaku usaha kecil yang bermimpi naik kelas. Jika sumber masalah tidak segera diobati, maka korban berikutnya adalah para pejuang ekonomi kecil yang hanya ingin bertahan dan berkembang.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User