Hubungan Kerja Dokter-Rumah Sakit Butuh Payung Hukum yang Kuat
Di sebuah ruang istirahat kecil berpintu kaca buram, Dr. Andini (bukan nama sebenarnya) menatap jadwal jaga yang kembali padat. Sudah tiga bulan ia bekerja di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta, nam...
Di sebuah ruang istirahat kecil berpintu kaca buram, Dr. Andini (bukan nama sebenarnya) menatap jadwal jaga yang kembali padat. Sudah tiga bulan ia bekerja di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta, namun status kepegawaiannya masih menggantung. “Saya tidak tahu apakah saya ini karyawan atau mitra. Yang jelas, kontrak saya hanya selembar kertas berisi target jam kerja tanpa kejelasan hak cuti atau perlindungan,” ujarnya.
Kondisi yang dialami Dr. Andini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Di berbagai pelosok tanah air, ribuan dokter, terutama yang baru lulus, bekerja dalam ketidakpastian hukum. Hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit berada dalam area abu-abu yang belum sepenuhnya diatur oleh sistem hukum ketenagakerjaan maupun peraturan kesehatan yang ada.
Ketiadaan Status Hukum yang Jelas
Sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, yang bertumpu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mendefinisikan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja yang memenuhi unsur pekerjaan, perintah, dan upah. Namun, dalam praktik, banyak rumah sakit mengikat dokter dengan perjanjian kemitraan atau kontrak keagenan, bukan kontrak kerja formal. Akibatnya, dokter tidak diakui sebagai pekerja yang berhak atas jaminan sosial tenaga kerja, tunjangan, maupun kepastian upah lembur.
“Sistem kita belum mengakomodasi kekhususan profesi dokter. Mereka bukan pekerja biasa, tetapi juga bukan pengusaha mandiri sepenuhnya,” tegas Prof. Bambang Hartono, pengajar hukum kesehatan dari Universitas Indonesia. Menurutnya, UU Praktik Kedokteran dan UU Rumah Sakit juga tidak memberikan pedoman eksplisit tentang status hubungan kerja ini, sehingga menimbulkan kekosongan hukum.
Dampak pada Kualitas Layanan dan Kesejahteraan Dokter
Tanpa status kerja yang jelas, dokter menghadapi ketidakpastian yang berimbas pada kelelahan fisik dan mental. Sebuah riset internal yang dilakukan oleh perhimpunan dokter muda di Jawa Timur pada tahun 2025 menunjukkan bahwa 68 persen responden tidak memiliki kontrak kerja tertulis yang memadai, dan lebih dari separuhnya mengaku pernah diminta bekerja lebih dari 12 jam tanpa insentif tambahan.
”Bagaimana mungkin kami bisa memberikan pelayanan terbaik jika hak dasar kami saja tidak terpenuhi?” keluh dr. Aris, seorang dokter umum di Surabaya. Ia menceritakan pengalamannya di sebuah klinik besar yang tiba-tiba memutus hubungan kerja secara sepihak tanpa pesangon, hanya karena kebijakan efisiensi anggaran. Ia tidak bisa menuntut karena kontrak yang ditandatanganinya tidak memuat klausul pemutusan hubungan kerja yang jelas.
Bangunan Regulasi yang Terpisah-Pisah
Ketidakjelasan ini bersumber dari struktur regulasi yang masih terpisah-pisah. Kementerian Kesehatan mengatur standar pelayanan dan perizinan praktik, sementara Kementerian Ketenagakerjaan berwenang atas hubungan industrial. Keduanya belum memiliki pedoman bersama yang mengintegrasikan perlindungan tenaga medis. Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan yang sempat mencuat awal 2026 pun hanya sedikit menyinggung soal kelembagaan, tanpa menyentuh isu fundamental ini.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Maya Safitri, mengatakan, “Diperlukan sebuah payung hukum khusus yang mengatur hubungan kerja di sektor kesehatan, mengingat karakteristiknya yang unik. Dokter tidak bisa disamakan dengan buruh pabrik, tapi mereka juga butuh kepastian.”
Harapan dari Berbagai Pihak
Sejumlah organisasi profesi dan asosiasi rumah sakit mulai mendorong lahirnya peraturan pemerintah atau revisi undang-undang yang secara tegas mendefinisikan hubungan kerja antara dokter dan fasilitas kesehatan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah mengusulkan agar setiap dokter yang bertugas di rumah sakit minimal diberikan kontrak kerja standar yang menjamin hak cuti, waktu istirahat, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja semena-mena.
Di sisi lain, para pengelola rumah sakit juga menyadari perlunya perubahan. “Kami menghadapi dilema antara efisiensi operasional dan kewajiban memenuhi hak dokter. Tanpa aturan yang jelas, kami sering berjalan di ruang hampa,” ungkap Riza Pratama, direktur sebuah jaringan RS swasta di Bandung.
Kisah dokter-dokter muda yang bertahan dalam ketidakpastian mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak bisa dilepaskan dari kesejahteraan para pemberi layanannya. Hingga regulasi yang memadai benar-benar hadir, mereka akan terus berjalan di atas tali tipis antara pengabdian dan hak yang terabaikan.
Baca juga:
Comments (0)