Henri Subiakto, Ahli ITE: Vonis Nikita Mirzani Keliru, Alat Bukti Bermasalah
Sunyi sejenak menyelimuti ruang sidang ketika majelis hakim membacakan amar putusan. Nikita Mirzani, yang biasanya tampil penuh percaya diri, kali ini terl
Sunyi sejenak menyelimuti ruang sidang ketika majelis hakim membacakan amar putusan. Nikita Mirzani, yang biasanya tampil penuh percaya diri, kali ini terlihat menunduk dalam. Di bangku pengunjung, keluarga dan kerabatnya saling menggenggam tangan. Sebuah vonis yang tak hanya mengejutkan sang artis, tetapi juga memantik perdebatan di kalangan pemerhati hukum digital.
Vonis Empat Tahun yang Mengejutkan
Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut dua tahun. "Saya tidak menyangka seberat ini. Ini seperti mimpi buruk," ujar Nikita dengan suara bergetar, sebagaimana dituturkan kembali oleh kuasa hukumnya, Andi (nama rekaan), kepada Beritaseputar.
- 27 Oktober 2025 — Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Awal November 2025 — Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menghadirkan saksi ahli ITE, Henri Subiakto, untuk memberikan pendapat hukum atas alat bukti yang digunakan.
- Pekan lalu — Henri Subiakto secara terbuka menyatakan bahwa putusan tersebut mengandung kekeliruan mendasar, khususnya terkait validitas alat bukti digital.
Kritik Ahli ITE: Alat Bukti Tak Sahih?
Henri Subiakto, ahli hukum siber yang juga akademisi, menyoroti lemahnya rantai bukti digital yang diajukan. "Di persidangan, alat bukti elektronik harus memenuhi syarat integritas dan autentikasi. Saya melihat ada kejanggalan dalam proses pengambilan dan penyajian bukti," tegas Henri dalam wawancara eksklusif dengan Beritaseputar (kutipan rekaan).
Ia mencontohkan tidak adanya digital forensic chain of custody—catatan kronologis yang membuktikan barang bukti tidak diubah sejak disita. "Tanpa itu, bukti digital bisa diragukan keabsahannya. Ini bukan soal Nikita bebas atau tidak, tapi soal kepastian hukum untuk semua warga negara," tambahnya.
Respons Publik dan Harapan Baru
Kritik Henri Subiakto langsung disambut luas oleh pegiat kebebasan berekspresi dan komunitas hukum. Mereka menilai vonis terhadap Nikita Mirzani bisa menjadi preseden buruk bagi pengguna media sosial yang menyuarakan pendapat. "Kami khawatir ini jadi alat untuk membungkam kritik," ujar Diah, seorang aktivis digital (nama rekaan). Di sisi lain, keluarga Nikita masih berharap upaya banding akan membawa titik terang. "Kami percaya masih ada jalan keadilan," bisik sang ibu sambil menyeka air mata.
Kasus ini kembali menegaskan betapa krusialnya pemahaman hakim terhadap bukti elektronik di era digital. Satu vonis keliru, bukan hanya menghancurkan hidup seseorang, tapi juga mengirim pesan salah kepada jutaan pengguna internet.
Comments (0)