Habiburokhman Bantah RUU Perampasan Aset Ditolak DPR
Spekulasi liar sempat menyeruak di ruang publik, mengabarkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mandek atau bahkan menolak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Isu ini menim...
Spekulasi liar sempat menyeruak di ruang publik, mengabarkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mandek atau bahkan menolak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Isu ini menimbulkan kekecewaan mendalam, mengingat aturan tersebut dinilai sebagai game changer dalam perang melawan kejahatan luar biasa, khususnya korupsi. Namun, spekulasi itu kini terbantahkan oleh pernyataan resmi dari pimpinan alat kelengkapan dewan yang berwenang.
Klarifikasi Langsung dari Pimpinan Komisi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara lugas menepis semua rumor negatif yang berkembang. Ia menegaskan bahwa tidak ada gerakan atau niat dari lembaga legislatif untuk menghambat laju legislasi beleid krusial tersebut. Politisi Partai Gerindra itu justru memastikan bahwa komisinya tengah berfokus penuh, atau kerap disebut gaspol, dalam menangani pembahasan RUU ini. Klaim bahwa DPR tidak menyambut baik inisiatif ini adalah kabar yang sama sekali tidak mendasar dan berpotensi memecah kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
Peta Jalan Tanpa Hambatan
Habiburokhman menjelaskan momentum politik saat ini sangat kondusif. RUU Perampasan Aset bukan lagi sekadar wacana yang tertunda melainkan sudah memasuki tahap kerja teknis yang intensif. Ia membantah narasi bahwa ada friksi atau perbedaan pandangan ekstrem di antara fraksi-fraksi yang membuat pembahasan jalan di tempat. Sebaliknya, para anggota dewan yang duduk di Komisi Hukum itu disebut memiliki kesadaran kolektif bahwa disparitas antara nilai kerugian negara dengan aset yang berhasil disita harus segera ditutup. Hal ini menjadi pelecut semangat agar RUU ini segera memiliki titik temu sebelum masuk ke tingkat pembahasan yang lebih tinggi.
Harapan Memutus Mata Rantai Kejahatan
Kehadiran undang-undang perampasan aset diyakini mampu menghadirkan teror bagi para penjahat kerah putih. Selama ini, banyak pelaku tindak pidana ekonomi yang rela mendekam di penjara namun tetap bisa menikmati hasil kejahatannya dari balik jeruji besi. Konsep utama dari RUU ini adalah memisahkan secara paksa kekayaan ilegal dari pemiliknya tanpa harus selalu bergantung pada putusan pidana badan yang final. Inilah yang membuatnya digadang-gadang sebagai solusi revolusioner. Dengan klarifikasi bahwa DPR tidak menolak, melainkan sedang merampungkan detail teknisnya, publik kini tinggal menunggu. Pekerjaan rumah terberat ada di pundak para legislator untuk merumuskan pasal-pasal yang tidak multitafsir agar proses penegakan hukum nantinya berjalan efisien tanpa celah pelanggaran hak asasi.
Menanti Aksi Nyata di Paripurna
Kendati bantahan telah dilontarkan, masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi tetap menempatkan pengawasan ketat sebagai prioritas. Sebab, pernyataan dukungan politik harus dibuktikan dengan jadwal rapat yang transparan hingga ketukan palu di Rapat Paripurna. Langkah gaspol yang dijanjikan Habiburokhman harus terejavantah dalam akselerasi pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Jika sinergi antara pemerintah dan DPR berjalan mulus, bukan tidak mungkin pelemparan kembali aset negara dari tangan koruptor dan pelaku tindak pidana pencucian uang bisa segera terwujud. Taruhannya bukan hanya keadilan fiskal, melainkan juga harga diri bangsa dalam menjaga kedaulatan ekonominya dari para perampok berdasi.
Baca juga:
Comments (0)