Sep 18, 2026
Bali

Denpasar Ubah Aset Toko Batan Moning Menjadi Lahan Parkir

Kawasan pusat Kota Denpasar kini tengah bersiap menyambut penataan fasilitas publik yang lebih terintegrasi. Salah satu fokus utama Pemerintah Kota Denpasa

Denpasar Ubah Aset Toko Batan Moning Menjadi Lahan Parkir

Kawasan pusat Kota Denpasar kini tengah bersiap menyambut penataan fasilitas publik yang lebih terintegrasi. Salah satu fokus utama Pemerintah Kota Denpasar bersama Perumda Pasar Sewakadarma adalah menjawab tingginya kebutuhan kantong parkir bagi warga dan wisatawan. Untuk merealisasikan rencana tersebut, sebuah aset strategis milik Pemkot Denpasar di kawasan Batan Moning dibidik untuk dialihfungsikan menjadi lahan parkir terpadu.

Langkah ini diambil menyusul rampungnya serangkaian penataan kota yang menuntut ketersediaan ruang parkir yang memadai dan tertib. Namun, proses pengalihan fungsi aset berupa deretan toko ini bukan tanpa tantangan, mengingat dinamika pemanfaatan lahan yang telah berlangsung puluhan tahun silam.

Menelusuri Status Hukum dan Dinamika Penghuni Lawas

Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang aktif menelusuri legalitas serta status penggunaan ruko-ruko tersebut. Komunikasi persuasif terus dibangun bersama para pihak yang selama ini menempati area Batan Moning guna menemukan titik temu terbaik.

Persoalan di lapangan terbilang cukup kompleks karena sejumlah penghuni mengaku telah menempati toko-toko tersebut sejak era 1980-an. Kendati demikian, setelah dilakukan verifikasi berkas, dokumen legalitas yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut rupanya belum lengkap.

“Dokumen mereka belum lengkap. Karena mereka sudah menggunakan dari 1980-an, kita juga tidak bisa menjastifikasi mereka secara sepihak. Tetapi mereka dicarikan solusi bersama-sama. Kami sudah tawarkan opsi untuk berjualan di Pasar Badung,” ungkap Suadi Putra.

Selain persoalan administrasi masa lalu, penelusuran tim di lapangan juga mendapati fakta bahwa beberapa unit ruko sempat dipindahtangankan atau disewakan kembali kepada pihak kedua hingga pihak ketiga. Praktik sewa-menyewa berantai ini membuat proses verifikasi kepemilikan faktual memerlukan pendekatan ekstra hati-hati.

Opsi Solusi dan Penolakan Ganti Rugi

Dalam forum mediasi yang telah digelar setidaknya dua kali, sebagian pengguna toko sempat melayangkan tuntutan ganti rugi atas rencana pengosongan tersebut. Menanggapi permintaan ini, pihak Perumda Pasar menegaskan bahwa pemberian ganti rugi tidak berdasar secara regulasi.

Menurut Suadi Putra, para penghuni telah menikmati nilai ekonomis yang signifikan dari pemanfaatan aset milik pemerintah kota tersebut selama puluhan tahun. Oleh sebab itu, solusi humanis yang disiapkan Pemkot Denpasar bukanlah kompensasi finansial, melainkan jaminan relokasi usaha agar mata pencaharian pedagang tetap berjalan lancar.

Beberapa poin penting dalam skema penyelesaian aset Batan Moning ini meliputi:

  • Verifikasi Dokumen: Penertiban administrasi kepemilikan resmi di bawah kewenangan Pemkot Denpasar.
  • Tawaran Relokasi: Pedagang difasilitasi tempat usaha baru di Pasar Badung yang lebih representatif.
  • Optimalisasi Fasilitas: Konversi lahan menjadi area parkir modern demi mengurai kepadatan lalu lintas pusat kota.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Pemkot Denpasar bersama Wali Kota Denpasar. Diharapkan, setelah proses mediasi tuntas, transformasi kawasan Batan Moning dapat segera dieksekusi guna menghadirkan tata kota yang lebih rapi, nyaman, dan ramah bagi seluruh mobilitas masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS eko-saputra

Reporter Gadget. Review smartphone, laptop, dan consumer tech.

Comments (0)

User