Bupati Aceh Barat Desak Pemerintah Segera Terbitkan WPR

MEULABOH – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, secara resmi mendesak pemerintah pusat agar segera menerbitkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kabupaten t

Jul 13, 2026 - 16:18
0 1
Bupati Aceh Barat Desak Pemerintah Segera Terbitkan WPR

MEULABOH – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, secara resmi mendesak pemerintah pusat agar segera menerbitkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kabupaten tersebut. Permintaan itu disampaikan menyusul makin maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di beberapa kecamatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Dalam rapat koordinasi bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Senin (15/5/2025), Tarmizi menegaskan bahwa penetapan WPR menjadi solusi paling realistis untuk menertibkan ribuan penambang liar sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). “Kami tidak ingin rakyat kami terus bekerja di lubang-lubang ilegal tanpa jaminan keselamatan dan tanpa kontribusi bagi daerah. WPR adalah jalan tengah yang sudah diatur undang-undang,” ujarnya.

Potensi Mineral yang Menggiurkan

Aceh Barat menyimpan cadangan emas primer dan alluvial yang tersebar di Kecamatan Sungai Mas, Woyla, Panton Reu, hingga Pante Ceureumen. Berdasarkan data Dinas ESDM Aceh, potensi emas di wilayah itu diperkirakan mencapai 12 ton dengan kadar rata-rata 5,2 gram per ton. Selain emas, terdapat mineral ikutan seperti perak, tembaga, dan pasir besi yang bernilai ekonomi tinggi.

Sayangnya, hampir seluruh aktivitas penambangan selama ini dilakukan secara tradisional dan ilegal. Survei lapangan oleh tim gabungan mencatat sedikitnya 3.500 orang menggantungkan hidup dari PETI di Aceh Barat. Mereka bekerja dengan peralatan sederhana, tanpa standar keselamatan, serta membuang limbah merkuri dan sianida langsung ke sungai yang menjadi sumber air bersih warga.

Apa Itu Wilayah Pertambangan Rakyat?

Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah kawasan yang ditetapkan pemerintah sebagai tempat pertambangan skala kecil yang dikelola masyarakat setempat. Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berbeda dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada perusahaan, WPR dikhususkan bagi penduduk lokal dengan luas maksimal 25 hektare per orang. Proses penetapannya harus melalui usulan bupati kepada menteri ESDM setelah memenuhi syarat: berada di kawasan non-hutan lindung, memiliki potensi mineral tertentu, dan tidak tumpang tindih dengan izin lain.

“Dengan WPR, mereka bisa menambang secara legal, mendapatkan pembinaan teknis, serta wajib membayar pajak dan retribusi. Negara punya kontrol, lingkungan lebih terjaga,” jelas Tarmizi.

Kronologi dan Alasan Desakan

  1. 2018-2020: Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai mengidentifikasi titik-titik potensial WPR di Kecamatan Sungai Mas dan Woyla.
  2. 2021: Usulan awal WPR seluas ±1.000 hektare diajukan ke Kementerian ESDM, namun terhambat proses verifikasi teknis dan tata ruang.
  3. 2023: Meningkatnya konflik antara penambang PETI dengan aparat keamanan, termasuk bentrokan di lokasi tambang Krueng Meureubo yang menewaskan dua orang.
  4. 2025: Bupati Tarmizi kembali mendesak percepatan, sejalan dengan terbitnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Barat 2024-2044 yang sudah mengakomodasi zona pertambangan rakyat.

Menurut Tarmizi, keterlambatan ini menyebabkan kerugian ganda: kehilangan potensi PAD hingga Rp 15 miliar per tahun serta berlanjutnya degradasi lingkungan. Pantauan di lapangan menunjukkan sungai-sungai di sekitar Woyla telah berubah warna menjadi keruh kecokelatan, dan ikan air tawar berkurang drastis.

Dukungan dan Tantangan

Kalangan DPR Aceh melalui Komisi III menyatakan mendukung penuh usulan ini. “WPR akan memutus mata rantai tengkulak dan cukong yang selama ini mengeruk keuntungan dari tambang ilegal,” kata anggota dewan dari daerah pemilihan Aceh Barat, Faisal Ridha. Dukungan juga datang dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) yang siap mendampingi legalisasi dan pembentukan koperasi penambang.

Namun, sejumlah organisasi lingkungan seperti Walhi Aceh mengingatkan agar WPR tidak sekadar menjadi stempel legal bagi perusakan lingkungan. Mereka meminta pemerintah mewajibkan penggunaan teknologi ramah lingkungan, seperti metode gravitasi tanpa merkuri, serta memastikan kewajiban reklamasi diatur dalam izin.

ParameterSebelum WPR (PETI)Setelah WPR (Diusulkan)
Status hukumIlegalLegal dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Luas maksimal per orangTidak terbatas, tanpa ukuranMaksimal 25 hektare
Penggunaan bahan kimiaMerkuri, sianida bebasMetode gravitasi, terbatas sianida
Penerimaan negaraNihilPajak, royalti, retribusi daerah
Pembinaan teknisTidak adaDari Dinas ESDM dan koperasi

Harapan dan Langkah Selanjutnya

Bupati Tarmizi mengaku optimistis WPR akan terbit tahun ini setelah pihaknya melengkapi seluruh dokumen yang diminta, termasuk analisis dampak lingkungan (Amdal) kawasan dan peta zonasi. Ia menargetkan tahap pertama seluas 500 hektare untuk sekitar 1.200 penambang yang sudah terdaftar dalam koperasi penambang binaan Pemkab.

Jika WPR benar-benar terwujud, Aceh Barat akan menjadi kabupaten ketiga di Aceh yang memiliki WPR setelah Aceh Jaya dan Nagan Raya. Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM diharapkan segera menurunkan tim verifikasi sehingga penetapan bisa dilakukan sebelum akhir tahun anggaran 2025.

[SOCIAL_TWEET]: Bupati Aceh Barat Tarmizi desak pemerintah pusat percepat terbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ribuan penambang emas ilegal bisa legal, PAD naik Rp15 miliar/tahun, lingkungan lebih terkendali. Akankah kabul? #TambangRakyat #AcehBarat #WPR[SOCIAL_TG]: 🪨 Bupati Aceh Barat ajukan WPR untuk legalisasi penambang emas tradisional. Luas 500 ha, target 1.200 penambang, potensi pendapatan Rp 15 M per tahun. Akankah pusat menyetujui? 🤔

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User