BPR Modal Inti di Bawah Rp 6 Miliar Siap-Siap Kena Sanksi
Beritaseputar.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan seluruh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) memenuhi ketentuan modal inti minimum. Aturan
Beritaseputar.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan seluruh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) memenuhi ketentuan modal inti minimum. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. Laporan yang diterima media kami menyebutkan, BPR yang hingga batas waktu tertentu masih memiliki modal inti di bawah Rp 6 miliar akan dikenai sanksi tegas dari regulator.
Penerbitan POJK Nomor 7 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat fondasi industri BPR di Tanah Air. Regulator menilai, peningkatan modal inti menjadi prasyarat agar bank-bank kecil tersebut mampu mencapai skala ekonomi (economies of scale) yang memadai. Dengan struktur permodalan yang lebih gemuk, BPR diharapkan tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh di tengah persaingan industri keuangan yang kian kompleks. Kewajiban modal inti minimum Rp 6 miliar ini merupakan bagian dari kebijakan penguatan yang mengharuskan BPR memiliki bantalan risiko lebih tebal, sehingga dapat menjalankan fungsi intermediasi secara lebih optimal dan berkelanjutan.
Langkah penguatan permodalan ini juga sejalan dengan visi OJK untuk menciptakan industri BPR yang lebih sehat dan kompetitif. BPR dengan modal inti di bawah ketentuan akan diberikan waktu penyesuaian, namun jika tidak dapat memenuhi target, regulator memiliki kewenangan untuk menerapkan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembatasan kegiatan usaha. Ketegasan ini diperlukan agar transformasi permodalan benar-benar terjadi dan tidak menyisakan bank-bank yang undercapitalized, yang rentan terhadap gejolak dan berpotensi merugikan nasabah serta sistem keuangan secara keseluruhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulis yang dikutip Beritaseputar.com pada Sabtu (4/7/2026), menjelaskan alasan di balik kebijakan ini:
“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya.”
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa modal inti bukan sekadar angka administratif, melainkan fondasi yang menentukan kemampuan BPR dalam menyalurkan kredit dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan pemenuhan modal inti minimum Rp 6 miliar, BPR diyakini akan lebih lincah menghadapi tantangan. Bagi pelaku industri, aturan ini menjadi momentum untuk melakukan konsolidasi, baik melalui penambahan setoran modal dari pemilik, penggabungan usaha, atau mencari investor baru. OJK sendiri berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan pengawasan transisi agar aturan ini berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak yang tidak perlu di sektor BPR, yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan usaha mikro dan kecil di banyak daerah.
Comments (0)