BPJPH dan Kedubes Australia Teken MoU Jaminan Produk Halal

JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kedutaan Besar Australia di Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang ke

Jul 13, 2026 - 19:34
0 0
BPJPH dan Kedubes Australia Teken MoU Jaminan Produk Halal

JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kedutaan Besar Australia di Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama jaminan produk halal. Penandatanganan yang disaksikan langsung oleh Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, the Hon Matt Thistlethwaite MP, ini menjadi tonggak penting dalam penguatan perdagangan produk halal bilateral.

Kronologi Penandatanganan MoU

  1. Pertemuan pendahuluan — Kedua pihak telah menjajaki kerja sama ini sejak awal 2026 melalui serangkaian diskusi teknis mengenai standar, prosedur, dan kebutuhan pasar halal Indonesia yang terus berkembang.
  2. Penyusunan draf MoU — Tim teknis BPJPH dan pejabat perdagangan Kedubes Australia merampungkan naskah MoU yang mencakup pengakuan lembaga sertifikasi halal Australia, pertukaran data, dan peningkatan kapasitas.
  3. Penandatanganan resmi — Pada hari ini, Kepala BPJPH Dr. Ahmad Haikal Hasan dan Kuasa Usaha Australia Gita Kamath membubuhkan tanda tangan di Jakarta. Prosesi ini disaksikan Matt Thistlethwaite yang tengah melakukan kunjungan kerja ke Indonesia.
  4. Implementasi bertahap — Kedua negara akan membentuk kelompok kerja bersama untuk memastikan produk-produk Australia, terutama daging, susu, dan makanan olahan, dapat memenuhi ketentuan jaminan produk halal Indonesia.

Pernyataan Para Pihak

“Nota kesepahaman ini menegaskan komitmen Australia untuk menjadi mitra tepercaya dalam perdagangan produk halal. Kami memahami pentingnya standar halal bagi konsumen Indonesia dan siap memfasilitasi eksportir Australia untuk mematuhinya,” ujar Matt Thistlethwaite.

Sementara itu, Kepala BPJPH Dr. Ahmad Haikal Hasan menekankan bahwa kerja sama ini akan mempercepat proses sertifikasi halal bagi produk-produk dari Australia. “Dengan MoU ini, kami membangun saluran resmi agar lembaga halal Australia dapat diakui dan hasil audit mereka dapat digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat halal di Indonesia,” jelasnya.

Signifikansi Kerja Sama

Indonesia merupakan pasar konsumen Muslim terbesar di dunia, sehingga jaminan produk halal menjadi prasyarat utama bagi produk impor. Sejak Oktober 2024, pemerintah Indonesia mewajibkan sertifikasi halal secara bertahap untuk produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik. Australia, sebagai salah satu pemasok utama daging sapi dan produk susu ke Indonesia, memiliki kepentingan strategis untuk memastikan seluruh rantai pasoknya sesuai dengan regulasi halal Indonesia.

  • Volume perdagangan: Pada 2025, nilai ekspor produk makanan Australia ke Indonesia mencapai AUD 1,2 miliar, dengan sekitar 40% merupakan produk yang memerlukan sertifikasi halal.
  • Lembaga yang terlibat: MoU ini akan mengakui sejumlah lembaga sertifikasi halal Australia yang telah terakreditasi dan memiliki standar setara dengan ketentuan BPJPH.
  • Pertukaran data: Kedua pihak akan berbagi informasi mengenai daftar produk bersertifikat, pembaruan regulasi, dan perkembangan teknologi deteksi bahan non-halal.

Dampak bagi Konsumen dan Pelaku Usaha

Bagi konsumen Indonesia, kerja sama ini diharapkan menjamin ketersediaan produk impor Australia yang telah terverifikasi kehalalannya secara lebih transparan. Bagi eksportir Australia, MoU ini memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas sehingga dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal BPJPH.

Kuasa Usaha Australia Gita Kamath menambahkan, “Kami akan terus mendukung pelaku usaha Australia, terutama UMKM dan produsen di sektor agribisnis, agar dapat memanfaatkan peluang di pasar halal Indonesia yang sangat besar.”

Profil Singkat BPJPH

BPJPH merupakan badan di bawah Kementerian Agama RI yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Sejak berlakunya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH mengambil alih peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penerbitan sertifikat halal, meskipun MUI tetap berperan dalam penetapan kehalalan melalui sidang fatwa. Pada 2025, BPJPH mencatat lebih dari 1,8 juta produk telah terdaftar dalam sistem Sertifikasi Halal.

Penandatanganan MoU ini menjadi salah satu dari rangkaian kerja sama internasional yang diinisiasi BPJPH untuk memperluas jaringan jaminan produk halal global. Sebelumnya, Indonesia telah menjalin kerja sama serupa dengan sejumlah negara seperti Malaysia, Thailand, dan Brasil.

[SOCIAL_TWEET]: Indonesia-Australia perkuat jaminan produk halal! BPJPH dan Kedubes Australia resmi teken MoU disaksikan Asisten Menlu Australia Matt Thistlethwaite. Produk Australia siap penuhi standar halal Indonesia. #HalalIndonesia #KerjaSamaBilateral #BPJPH[SOCIAL_TG]: 🤝 BPJPH dan Kedubes Australia resmi jalin kerja sama jaminan produk halal. Dengan MoU ini, produk Australia makin mudah penuhi standar halal Indonesia. Masyarakat bisa makin tenang konsumsi produk impor!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User