Bima — Itjen Kemendagri Periksa Pelantikan Pejabat Pemkot
Suasana di lantai dua Kantor Wali Kota Bima mendadak senyap ketika tiga orang berpakaian rapi dengan tanda pengenal Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam
Suasana di lantai dua Kantor Wali Kota Bima mendadak senyap ketika tiga orang berpakaian rapi dengan tanda pengenal Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melangkah masuk. Hari itu, Senin pagi yang biasanya dipenuhi kesibukan rapat dan tanda tangan surat keputusan, berubah menjadi ruang tunggu penuh spekulasi. Di sudut ruangan, Rahman (42), seorang kepala seksi yang baru sepekan menerima SK pelantikan, duduk termenung di depan tumpukan berkas yang belum sempat dirapikan.
“Saya sebenarnya sudah menyiapkan program kerja seratus hari pertama. Ternyata, surat keputusan yang saya pegang kini ikut diperiksa,” ujarnya sambil merapikan kacamatanya, suaranya bergetar namun tetap mencoba tenang. “Kami hanya ingin bekerja. Tapi kami juga paham, prosedur harus bersih.”
Pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Itjen Kemendagri ini menyasar tiga tahapan pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Bima yang dilakukan dalam dua bulan terakhir. Tim yang dipimpin oleh auditor madya dari Jakarta itu menggali apakah proses lelang jabatan terbuka, penilaian kompetensi, hingga penerbitan surat keputusan sudah sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.
Bagi para pegawai, kehadiran tim APIP bukan sekadar audit administratif. Ia adalah guncangan kecil yang mengingatkan bahwa setiap jabatan punya cerita, dan setiap cerita harus dipertanggungjawabkan. Di kantin belakang gedung, beberapa staf berbisik, saling meyakinkan bahwa ini hanya prosedur biasa. Namun, bagi mereka yang namanya masuk dalam daftar pantauan, ketidakpastian itu memuncak.
Siti Aisyah (39), seorang lurah perempuan yang baru tiga minggu menempati kantornya, harus menunda rencana pertemuan akbar dengan warga. “Kami sudah menyebar undangan untuk musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kelurahan. Tapi kepala bidang di atas saya bilang, tunda dulu sampai hasil pemeriksaan keluar,” katanya, sembari menunjuk tumpukan undangan berlogo Pemkot Bima yang belum terkirim. “Saya cuma bisa berdoa, semuanya baik-baik saja. Warga saya sudah menunggu perbaikan drainase dan penerangan jalan.”
Kisah Siti bukan sekadar penundaan kegiatan. Ia adalah cermin bagaimana sebuah prosedur pengawasan bisa menyentuh langsung kehidupan masyarakat kecil—drainase yang tak kunjung diperbaiki, lampu jalan yang tetap padam, karena pejabat yang bertanggung jawab masih dibayangi ketidakpastian status. Di sinilah human touch dari sebuah audit birokrasi terasa: ketika kepastian hukum seorang aparatur bertemu dengan harapan warga yang ingin kampungnya terang.
Menimbang Dampak Prosedural dan Psikologis
Pengawasan oleh APIP merupakan amanat dari Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemeriksaan atas proses pelantikan pejabat tidak hanya memastikan bebas dari praktik kolusi dan nepotisme, tetapi juga melindungi hak-hak dasar pegawai untuk mendapatkan jenjang karier yang adil. Namun, dari sisi psikologis, proses audit yang berlarut-larut dapat menimbulkan policy uncertainty yang akhirnya mengganggu kinerja organisasi.
“Pemeriksaan APIP itu seperti pisau bedah. Kalau terlalu cepat, bisa luput dari infeksi; kalau terlalu lambat, pasien bisa kehilangan kepercayaan,” kata Dr. Andi Mulya, pengamat tata kelola pemerintahan dari Universitas Mataram. “Yang sering diabaikan adalah efek domino pada pelayanan publik. Setiap hari seorang pejabat menunda keputusan karena statusnya belum jelas, ada warga yang kena imbasnya.”
Perbandingan Proses Pelantikan Sebelum dan Saat Pemeriksaan
| Aspek | Sebelum Pemeriksaan (Jan–Jul 2024) | Selama Pemeriksaan (Agustus–September 2024) |
|---|---|---|
| Jumlah pejabat dilantik | 12 orang (eselon III dan IV) | 0 orang (proses ditangguhkan) |
| Rerata waktu penetapan SK | 14 hari kerja | 25 hari kerja (berpotensi mundur) |
| Kegiatan perencanaan yang tertunda | 2 musrenbang kelurahan | 5 musrenbang kelurahan tertunda |
| Aduan masyarakat terkait pelayanan | 3 aduan/bulan | 11 aduan/bulan (kenaikan 267%) |
Data sederhana di atas menunjukkan bahwa penghentian proses administrasi kepegawaian tidak hanya berdampak pada internal birokrasi, tetapi langsung memperlebar jurang ketidakpuasan publik. Kenaikan aduan masyarakat hingga 267 persen dalam sebulan terakhir menjadi sinyal bahwa warga Kota Bima mulai merasakan dampaknya.
Kembali ke Rahman, sore itu ia menutup laptop dan menyimpan kembali buku program kerjanya. “Saya sudah mendengar bahwa tim APIP bekerja profesional. Saya hanya ingin cepat ada kejelasan. Bukan untuk saya sendiri, tapi untuk 23 staf yang sudah saya janjikan pembagian tugas baru,” katanya. Di matanya, terbaca tekad yang sama dengan Siti: melayani, bukan sekadar menduduki jabatan.
Di Kota Bima, matahari sore menyinari spanduk-spanduk pelantikan yang belum sempat diturunkan. Di bawahnya, warga tetap beraktivitas, berharap cerita mereka tentang jalan rusak dan lampu padam segera menemui ujung terang.
Comments (0)