Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Ayah di Sukoharjo Perkosa Anak Kandung Dua Kali Seminggu Selama 9 Tahun

Kasus kekerasan seksual yang menggemparkan kembali terjadi di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial F (51) asal Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, diduga kuat telah melakukan

Jul 07, 2026 - 23:16
0 0
Ayah di Sukoharjo Perkosa Anak Kandung Dua Kali Seminggu Selama 9 Tahun

Kasus kekerasan seksual yang menggemparkan kembali terjadi di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial F (51) asal Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, diduga kuat telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat tersebut berlangsung secara sistematis selama kurun waktu sembilan tahun, di mana pelaku rata-rata memerkosa korban dua kali dalam sepekan.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Kamis (2/7/2026), korban yang merupakan anak kandung pelaku mengalami penderitaan fisik dan trauma psikologis yang sangat mendalam. Tindakan yang berulang dalam waktu sangat lama itu menimbulkan efek depresi berat pada diri korban. Hingga pada puncaknya, korban tidak lagi sanggup menahan rasa sakit dan ketakutan yang terus menghantuinya.

Korban Mengumpulkan Keberanian untuk Bicara

Setelah bertahun-tahun menyimpan rahasia kelam dan hidup dalam tekanan di bawah ancaman pelaku, korban akhirnya memberanikan diri untuk membuka suara. Ia menceritakan seluruh mimpi buruk yang dialaminya kepada kakak kandung serta ibu kandungnya sendiri. Pengakuan mengejutkan itu sontak membuat pihak keluarga histeris dan langsung bergerak cepat melaporkan perbuatan F ke pihak kepolisian.

Pihak keluarga menyatakan bahwa selama ini mereka tidak menyadari perbuatan keji tersebut karena pelaku kerap mengancam akan menyakiti korban apabila berani bercerita. Rasa trauma yang akut membuat korban sempat merasa bahwa kejadian itu adalah aib yang harus dipendam sendirian.

"Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai ayah kandung untuk mengintimidasi. Ia kerap melakukan kekerasan fisik dan psikologis sebelum melakukan aksinya. Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi ini sudah berlangsung sejak korban berusia remaja. Korban saat ini dalam kondisi trauma berat dan sedang kami dampingi secara psikologis," ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo melalui keterangan resminya.

Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman

Mendapat laporan dari pihak keluarga, aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukoharjo langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap F di kediamannya. Dari pantauan media kami, pelaku tidak melakukan perlawanan berarti saat digiring petugas. Kini F resmi mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aparat menjerat pelaku dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016. Mengingat pelaku merupakan orang tua kandung yang seharusnya melindungi korban, ancaman pidananya bisa diperberat. F terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal 10 tahun penjara ditambah denda yang jumlahnya tidak sedikit.

Pihak kepolisian memastikan akan mengawal tuntas kasus ini dan berkomitmen memberikan keadilan bagi korban. Sementara itu, Dinas Sosial serta Lembaga Perlindungan Anak setempat turut dilibatkan untuk memberikan pendampingan psikososial intensif bagi korban yang masih syok atas kejadian tragis yang menimpanya.

Dalam beberapa pemberitaan lain, kasus serupa juga mencoreng dunia pendidikan di Sukabumi, di mana seorang siswi sekolah dasar diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh rekan-rekannya sendiri. Keluarga korban di Sukabumi itu pun juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke jalur hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
eko-saputra

Editor Nasional. Editor isu nasional dekat kehidupan sehari-hari.

Comments (0)

User