Anak Buah Ungkap Eks Ketua Ombudsman Sempat Marah LHP Tak Ada Maladministrasi
Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret eks ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, kembali mengungkap fakta mengejutkan di persidangan. Kepala Keasistenan Utama 5 Ombuds
Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret eks ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, kembali mengungkap fakta mengejutkan di persidangan. Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI, Irma Syarifah, yang dihadirkan sebagai saksi, menguraikan adanya intervensi dari pimpinan terdahulu terkait penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada kasus perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel PT Tosida Indonesia yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut keterangan Irma Syarifah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (2/7/2026), Hery Susanto sempat menunjukkan reaksi emosional dan marah lantaran hasil pemeriksaan awal tidak menemukan adanya unsur maladministrasi dalam kasus tersebut. Kondisi itu membuat Irma beserta tim merasakan adanya tekanan tersendiri dalam proses penyusunan laporan hasil audit tersebut.
"Di sini saudara menjelaskan ada arahan tersangka atau arahan terdakwa sebagaimana LHP itu arahannya seperti apa?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Iya, Pak. Yang pertama tadi setelah kami lakukan rangkaian pemeriksaan dengan terlapor dan pelapor, di dalam pemeriksaan tersebut diketahui dari terlapor bahwa ada akta notaris pernyataan sanggup PT Tosida melakukan pembayaran PPH. Nah, karena berdasarkan diskusi dan dokumen dan itu keterangan itu baru kami dapat dari pihak terlapor atau dari pihak kementerian, bukan dari pihak pelapor," jawab Irma.
Irma menjelaskan bahwa tim pemeriksa awalnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak terlapor maupun pelapor. Dari proses tersebut, tim menemukan informasi penting mengenai adanya akta notaris yang berisi pernyataan sanggup dari PT Tosida Indonesia untuk melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPH). Informasi tersebut diperoleh dari keterangan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai terlapor, dan bukan berasal dari pihak pelapor.
Ditemukannya fakta tersebut dalam pemeriksaan awal kemudian menjadi titik balik dalam penyusunan LHP. Irma mengaku bahwa keterangan dan dokumen dari pihak terlapor memberikan gambaran berbeda atas dugaan maladministrasi yang dilaporkan. Hal inilah yang kemudian memicu reaksi tidak setuju dari pimpinan lama Ombudsman yang menginginkan adanya temuan substantif dalam laporan tersebut meski fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Dalam sidang tersebut, jaksa terus menggali informasi mengenai sejauh mana keterlibatan eks ketua Ombudsman dalam memberikan arahan terhadap isi LHP. Dari keterangan saksi, terungkap bahwa tekanan dan intervensi tersebut dilakukan agar laporan hasil pemeriksaan memuat temuan yang menguntungkan pihak tertentu, meskipun hasil audit internal tidak mendukung adanya indikasi pelanggaran administrasi.
Beritaseputar.com menyimpulkan, keterangan Irma Syarifah semakin memperkuat dugaan adanya upaya pelecehan kewenangan dalam penyusunan LHP Ombudsman. Fakta di persidangan ini menjadi bukti bahwa proses pemeriksaan administrasi publik kerap kali menghadapi berbagai tekanan politik maupun kepentingan pihak luar yang berusaha mengarahkan hasil audit sesuai keinginan mereka.
Comments (0)