Aksi Kejam Lempar Kucing ke Banjir Kanal Timur Semarang Viral, Pelaku Diamankan Polisi
Semarang - Sebuah video yang menampilkan aksi seorang pria melemparkan seekor kucing ke aliran Banjir Kanal Timur (BKT) di Kota Semarang viral di media sosial. Peristiwa memilukan yang memicu kemarah
Semarang - Sebuah video yang menampilkan aksi seorang pria melemparkan seekor kucing ke aliran Banjir Kanal Timur (BKT) di Kota Semarang viral di media sosial. Peristiwa memilukan yang memicu kemarahan warganet itu terjadi di wilayah Kecamatan Gayamsari pada Senin malam (22/6).
Kronologi dari Rekaman Video
Dalam rekaman video yang beredar, seorang pria berpakaian gelap terlihat dengan santainya melemparkan kucing malang itu dari tepi kanal langsung ke dalam air. Kucing tersebut tampak berjuang melawan derasnya arus sebelum akhirnya berhasil menyelamatkan diri ke daratan. Aksi tidak berperikemanusiaan yang terekam kamera warga ini langsung menyebar luas dan menuai kecaman di berbagai platform. Tak sedikit warganet yang mendesak aparat untuk segera menindak pelaku.
Polsek Gayamsari Ringkus Pelaku
Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian merespons laporan masyarakat. Kepolisian Sektor (Polsek) Gayamsari berhasil mengamankan terduga pelaku pada Selasa (23/6). Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, membenarkan penangkapan tersebut. Pria berinisial W (44) yang merupakan warga Kecamatan Gayamsari itu kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
"Benar, terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui motif di balik aksinya tersebut," ujar Kompol Riki dalam keterangan resmi yang diterima media kami.
Penyidik Polsek Gayamsari juga mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang menjadi viral serta keterangan para saksi di lokasi kejadian. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kronologi pasti dan kondisi kucing tersebut pasca-aksi kekejaman itu.
Ancaman Pidana untuk Pelaku Penganiayaan Hewan
Aksi penganiayaan terhadap hewan yang dilakukan secara terang-terangan seperti ini tidak hanya mencederai norma kesusilaan, tetapi juga dapat dijerat dengan hukum pidana. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, tepatnya pada Pasal 66A, mengatur bahwa setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, serta denda maksimal Rp5 juta.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, sejumlah komunitas pecinta hewan di Semarang ikut angkat suara. Mereka mendorong agar kasus ini diproses secara transparan dan seadil-adilnya sehingga memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak lain. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang aksi kekejaman terhadap hewan yang terekspos luas berkat rekaman warga. Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku masih dalam pemeriksaan Polsek Gayamsari, dan polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Comments (0)