AFPI Sanksi Indosaku, Buron Asuransi RI Diburu Interpol di Amerika

Jakarta, Beritaseputar.com — Penegakan hukum di sektor jasa keuangan Indonesia memasuki babak baru. Dua kasus besar yang menyita perhatian publik—sanksi te

Jul 12, 2026 - 09:30
0 0

Jakarta, Beritaseputar.com — Penegakan hukum di sektor jasa keuangan Indonesia memasuki babak baru. Dua kasus besar yang menyita perhatian publik—sanksi terhadap perusahaan pinjaman daring (pinjol) dan perburuan buron kasus gagal bayar asuransi—menunjukkan komitmen otoritas untuk menindak tegas pelanggaran dan melindungi konsumen.

Sanksi Etik dari AFPI untuk Indosaku: Pelanggaran Pedoman Perilaku

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi menjatuhkan sanksi etik kepada PT Indosaku Digital Teknologi, penyelenggara pinjol berbasis aplikasi yang tengah naik daun. Keputusan ini diumumkan pada 8 Mei 2026 setelah melalui proses audit kepatuhan yang mendalam terhadap sejumlah laporan konsumen.

  1. Latar Belakang Kasus: Sepanjang tahun 2025, layanan pengaduan AFPI menerima lonjakan aduan terkait Indosaku. Mayoritas mengeluhkan praktik penagihan intimidatif, penyalahgunaan data pribadi kontak telepon, serta keterlambatan transparansi bunga dan denda. Tim pemeriksa AFPI kemudian melakukan uji tuntas terhadap operasional dan dokumentasi Indosaku.
  2. Temuan Pelanggaran: Hasil audit menunjukkan Indosaku melanggar tiga pasal utama dalam Pedoman Perilaku AFPI: (1) penggunaan jasa penagihan pihak ketiga tanpa verifikasi dan pelatihan etika penagihan; (2) akses tidak sah ke buku telepon peminjam tanpa persetujuan eksplisit; (3) ketidakjelasan pencantuman biaya keterlambatan di halaman perjanjian digital.
  3. Sanksi yang Dijatuhkan: AFPI memberikan sanksi bertingkat berupa teguran tertulis, larangan melakukan akuisisi nasabah baru selama tiga bulan, kewajiban penarikan dan pelatihan ulang seluruh tenaga penagihan eksternal, serta audit kepatuhan lanjutan dalam 90 hari kerja. Indosaku juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf terbuka dan menyusun perbaikan sistem perlindungan data pribadi.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending yang sehat. Ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota AFPI untuk mematuhi pedoman tanpa kompromi,” ujar Ketua Umum AFPI, Bapak Andi Taufik, dalam konferensi pers virtual.

OJK Perkuat Pengawasan, Industri Pinjol Didorong Lebih Transparan

Sanksi terhadap Indosaku bukanlah tindakan tunggal. Sejalan dengan langkah AFPI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memperketat regulasi dengan mewajibkan seluruh penyelenggara pinjol untuk mengintegrasikan sistem pengaduan real-time dan membatasi akses data kontak hanya pada peminjam yang telah memberikan izin eksplisit melalui fitur opt-in. Hingga kuartal I-2026, OJK telah membekukan operasional 14 pinjol ilegal dan meminta AFPI mencabut sertifikat tiga anggotanya.

Kasus Gagal Bayar Asuransi: Evelina Pietruschka Buron, Michael Steven Terjerat

Di sisi lain, penegakan hukum pada sektor asuransi juga menunjukkan progres signifikan. Evelina F. Pietruschka, pemilik manfaat dari perusahaan asuransi jiwa yang mengalami gagal bayar massal sejak 2024, kini masuk dalam daftar Red Notice Interpol setelah lolos dari jerat hukum dan hidup mewah di Los Angeles, Amerika Serikat.

  1. Kronologi Perkara: Perusahaan asuransi yang dipimpin Evelina, PT Asuransi Jiwa Amanah Sejahtera (AJAS), menunggak klaim lebih dari 2.000 pemegang polis senilai Rp1,2 triliun per Desember 2024. Investigasi OJK dan kepolisian menemukan indikasi pengalihan aset ke rekening luar negeri sebelum likuiditas anjlok.
  2. Pelarian ke AS: Evelina meninggalkan Indonesia pada Februari 2025 melalui Batam-Singapura dengan identitas bernama lain. Jejaknya baru terdeteksi setelah Interpol bekerja sama dengan FBI melacak transaksi properti mewah di kawasan Beverly Hills. Foto-foto yang beredar di media sosial menunjukkan gaya hidup glamor yang kontras dengan penderitaan para pemegang polis di tanah air.
  3. Penangkapan Michael Steven: Sementara itu, Michael Steven, mantan direktur keuangan AJAS yang juga menjadi tersangka, berhasil dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan pada Maret 2026. Ia kini mendekam di Rutan Salemba dan telah mengembalikan sebagian aset dalam bentuk dana likuid senilai Rp200 miliar untuk keperluan restitusi.
“Kami terus berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk proses ekstradisi Evelina. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan keuangan yang merampas hak masyarakat,” tegas Juru Bicara Bareskrim Polri, Komisaris Besar Tito Pramono.

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas Bersama

Kedua kasus yang berjalan paralel ini mencerminkan satu pesan kuat: regulator dan asosiasi industri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi hukum maupun etis kepada pelaku yang merugikan konsumen. Bagi masyarakat, peristiwa ini menjadi pengingat untuk selalu mengecek legalitas penyelenggara jasa keuangan di situs resmi OJK dan AFPI, mempelajari perjanjian dengan saksama, dan segera melapor jika menemui praktik mencurigakan.

[SOCIAL_TWEET]: AFPI resmi sanksi #Indosaku karena praktik penagihan intimidatif dan pelanggaran data pribadi. Sementara itu, buron asuransi Evelina Pietruschka diburu #Interpol setelah hidup mewah di AS. Penegakan hukum keuangan tanpa kompromi! #Fintech #PerlindunganKonsumen[SOCIAL_TG]: ⚖️📱 AFPI sanksi Indosaku! Buron asuransi RI diburu Interpol di AS. Konsumen harus waspada! Berita selengkapnya di Beritaseputar.com

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User