Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

36 Ribu Rekening Terindikasi Judol Diblokir

Otoritas Jasa Keuangan resmi mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik perjudian daring di Indonesia. Sebanyak 36.191 rekening perbankan yang terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas judi o

Jul 08, 2026 - 08:08
0 1
36 Ribu Rekening Terindikasi Judol Diblokir

Otoritas Jasa Keuangan resmi mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik perjudian daring di Indonesia. Sebanyak 36.191 rekening perbankan yang terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas judi online telah diminta untuk diblokir. Instruksi ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026.

Permintaan pemblokiran massal ini bukan sekadar imbauan, melainkan bagian dari pelaksanaan pengawasan ketat yang berbasis risiko. OJK mewajibkan seluruh bank untuk menerapkan enhanced due diligence (EDD) secara lebih mendalam terhadap rekening-rekening yang mencurigakan. Proses EDD mencakup analisis menyeluruh terhadap profil nasabah, sumber dana, pola transaksi, hingga kaitan dengan pihak-pihak yang sudah masuk daftar pantau. Dengan demikian, bank tidak hanya bertindak sebagai eksekutor pemblokiran, tetapi juga berperan aktif menyisir celah-celah yang selama ini dimanfaatkan sindikat judi online.

"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening," ujar Dian Ediana di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Dian menekankan bahwa perjudian online telah membawa dampak sistemik yang merugikan, tidak hanya bagi individu korban, tetapi juga terhadap stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan nasional. Aliran dana ilegal dari aktivitas ini kerap menembus berbagai sektor, mengganggu likuiditas yang sehat, serta berpotensi dimanfaatkan untuk pencucian uang. Oleh karena itu, OJK memandang perlunya respons cepat dan terkoordinasi antara regulator, perbankan, aparat penegak hukum, serta penyelenggara sistem pembayaran.

Sejak awal tahun, OJK memang telah memperketat pengawasan terhadap transaksi keuangan yang berkaitan dengan konten negatif, termasuk judi online, pinjaman online ilegal, dan penipuan berkedok investasi. Hingga pertengahan 2026, ribuan rekening telah dikantongi datanya dan dianalisis secara digital forensik. Angka 36.191 rekening yang kini diminta pemblokirannya merupakan hasil penyisiran terbaru yang diprediksi akan terus bertambah seiring pembaruan basis data dan laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan OJK.

OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat basis data bersama dan mempercepat pelacakan aliran dana ilegal. Sinergi ini memungkinkan pemblokiran dilakukan tidak hanya pada rekening penampung, tetapi juga rekening-rekening lain yang terafiliasi dalam satu jaringan, sehingga sindikat judi online kehilangan akses terhadap sistem pembayaran resmi.

Langkah pemblokiran ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran uang hasil perjudian daring yang selama ini leluasa menggunakan infrastruktur perbankan nasional. Dengan terhambatnya akses pendanaan, operasional situs-situs judi ilegal akan semakin sulit bertahan. Informasi ini dihimpun langsung oleh tim redaksi Beritaseputar.com dari keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
eko-saputra

Editor Nasional. Editor isu nasional dekat kehidupan sehari-hari.

Comments (0)

User