Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Warga Rokan Hilir Geger, Pria Bawa Lari Gadis Remaja Diamankan Polisi

Rokan Hilir — Aparat kepolisian dari Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial RH yang diduga kuat telah membawa lari seorang remaja perempuan berusia 15

Jul 07, 2026 - 22:57
0 0
Warga Rokan Hilir Geger, Pria Bawa Lari Gadis Remaja Diamankan Polisi

Rokan Hilir — Aparat kepolisian dari Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial RH yang diduga kuat telah membawa lari seorang remaja perempuan berusia 15 tahun dari rumah keluarganya. Penangkapan terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Medan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan orang tua korban.

Peristiwa memilukan ini berawal dari laporan keluarga yang panik setelah putri mereka tidak kunjung pulang ke rumah sejak tanggal 30 Juni 2026. Pihak keluarga telah berusaha melakukan pencarian mandiri dengan menyisir sejumlah titik di sekitar wilayah Bagan Baru, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud. Namun, selama beberapa hari pencarian tidak membuahkan hasil hingga akhirnya laporan resmi diajukan ke pihak berwajib.

Kronologi Penemuan dan Penangkapan

Titik terang mulai muncul pada Jumat malam, 3 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Pelapor yang merupakan keluarga korban tiba-tiba menerima pemberitahuan lokasi atau share location dari ponsel korban. Tidak hanya mengirimkan titik koordinat, korban juga mengirimkan pesan teks melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesan tersebut, korban memohon kepada keluarganya agar tidak memberitahukan keberadaannya kepada seorang pria bernama RH.

"Isi pesan dari korban sangat jelas menunjukkan bahwa ia dalam kondisi tertekan dan meminta perlindungan dari keluarga. Ia meminta agar keberadaannya dirahasiakan dari pelaku berinisial RH. Berbekal petunjuk digital ini, orang tua langsung menginformasikannya kepada tim kami," ungkap sumber kepolisian yang menangani kasus ini kepada media kami, Sabtu (4/7/2026).

Mendapat informasi titik lokasi tersebut, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rohil segera bergerak cepat menuju lokasi yang dikirimkan korban. Pelacakan membawa petugas ke sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tanjung Medan. Di lokasi inilah korban bersama pelaku RH ditemukan.

Lebih tragis lagi, dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pelaku tidak hanya membawa lari anak di bawah umur, tetapi juga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban selama berada di rumah kontrakan tersebut. Tindakan bejat ini dilakukan oleh pelaku yang notabene bukan keluarga dan tidak memiliki hubungan resmi dengan korban.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, pelaku RH telah resmi diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban yang masih di bawah umur telah dibawa ke unit pelayanan untuk mendapatkan pendampingan psikologis serta menjalani visum guna melengkapi berkas perkara.

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak terkait pencabulan dan membawa lari anak di bawah umur tanpa izin orang tua. "Kami masih terus mendalami motif dan kronologi lengkapnya. Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat mengingat korban adalah anak di bawah umur," tegas petugas.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua di wilayah Rokan Hilir untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial dan aplikasi pesan instan yang kerap menjadi celah bagi para pelaku kejahatan seksual untuk melancarkan aksinya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
eko-saputra

Editor Nasional. Editor isu nasional dekat kehidupan sehari-hari.

Comments (0)

User