Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Tangerang - Aksi pencurian sepeda motor yang terekam jelas oleh kamera CCTV di Perumahan Palem Ganda Asri 2, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, akhirnya terkuak. Seorang pegawai konfeksi berinisial AM (28) diringkus polisi setelah kedapatan membawa kabur dan menyembunyikan motor milik tetangganya sendiri di sebuah rumah kosong.

Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangannya kepada awak media. "Kami berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan war

Jul 07, 2026 - 22:57
0 0
Tangerang - Aksi pencurian sepeda motor yang terekam jelas oleh kamera CCTV di Perumahan Palem Ganda Asri 2, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, akhirnya terkuak. Seorang pegawai konfeksi berinisial AM (28) diringkus polisi setelah kedapatan membawa kabur dan menyembunyikan motor milik tetangganya sendiri di sebuah rumah kosong.
Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangannya kepada awak media. "Kami berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga. Pelaku yang merupakan tetangga korban sendiri diamankan setelah kami melakukan penyelidikan intensif," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).

Beraksi Dini Hari, Terekam CCTV

Berdasarkan laporan yang dihimpun Beritaseputar.com, peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (4/7) dini hari sekitar pukul 01.47 WIB. Dalam rekaman kamera pengawas yang beredar, tampak seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mendekati sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban. Tanpa membutuhkan waktu lama, pelaku langsung membawa kabur kendaraan roda dua tersebut melintasi jalanan kompleks yang lengang. "Korban baru menyadari motornya hilang saat pagi hari. Ia langsung melapor ke kami setelah memeriksa rekaman CCTV dan mendapati pelaku ternyata memang warga sekitar," lanjut Kompol Susida.

Rumah Kosong Jadi Tempat Persembunyian

Yang mengejutkan, pelaku tak membawa motor curiannya jauh-jauh. AM justru menyembunyikan barang bukti di sebuah rumah kosong tak berpenghuni yang masih berada di wilayah kompleks yang sama. Modus ini diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui warga dan menghindari kecurigaan, mengingat statusnya sebagai warga setempat. Petugas yang melakukan pelacakan akhirnya berhasil menemukan sepeda motor tersebut dalam kondisi utuh di lokasi persembunyian. "Rumah kosong itu sudah lama tidak dihuni. Setelah kami interogasi, pelaku mengaku berniat menjual motor itu untuk kebutuhan pribadi, namun panik karena aksinya terekam kamera," jelas Kapolsek. Kini AM harus mendekam di sel tahanan Polsek Ciledug. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan serta memasang kunci pengaman ganda pada kendaraan guna mengantisipasi aksi serupa di kemudian hari.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kartika-dewi

Fact Checker. Memverifikasi klaim gaya hidup dan tren.

Comments (0)

User