Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar, Polda Metro Jaya Tegaskan Penggeledahan Rumah Berdasar Hukum
Gugatan praperadilan yang diajukan mantan politikus Roy Suryo terkait penggeledahan kediamannya dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo mulai memasuki babak jawaba
Gugatan praperadilan yang diajukan mantan politikus Roy Suryo terkait penggeledahan kediamannya dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo mulai memasuki babak jawaban dari pihak kepolisian. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026), Polda Metro Jaya selaku termohon menyampaikan seluruh tindakan penggeledahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan Polda Metro Jaya dalam sidang tersebut memaparkan kronologi secara terperinci, dimulai dari langkah administratif yang mendasari penggeledahan rumah Roy Suryo di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada 18 Juni 2026 lalu. Pihak termohon menekankan bahwa aparat tidak bergerak tanpa dasar hukum yang kuat.
"Sebelum pelaksanaan tindakan dimaksud, termohon telah dilengkapi dengan surat penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang bernomor 49/Pen.Pid.Izin.Geledah/2025/PN Tng tanggal 13 November 2025, serta surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor Sp.Geledah/Rumah.Tap.373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026," jelas pihak Polda Metro Jaya saat membacakan jawaban di hadapan hakim.
Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya secara implisit meminta majelis hakim untuk menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pemohon. Pihaknya berargumen bahwa prosedur penggeledahan sudah melalui mekanisme perizinan yang sah, sebagaimana diwajibkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalil ini menjadi fondasi utama untuk melawan klaim Roy Suryo yang menilai tindakan penyidik melanggar prosedur hukum.
Kasus yang melibatkan Roy Suryo ini bermula dari tudingan terkait keabsahan ijazah Joko Widodo yang ramai diperbincangkan publik. Polda Metro Jaya sebelumnya menggeledah rumah Roy Suryo untuk mencari barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penyebaran tudingan tersebut. Menanggapi langkah penyidik, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan dalih penggeledahan tidak sah dan minim dasar hukum formal.
Sidang praperadilan ini menjadi krusial bagi kedua belah pihak. Bagi pemohon, ini adalah upaya untuk membuktikan adanya pelanggaran prosedural oleh penyidik. Sementara bagi Polda Metro Jaya, jawaban ini sekaligus menjadi penegasan bahwa seluruh tindakan mereka dalam menangani laporan terkait isu ijazah palsu telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim masih melanjutkan proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum menjatuhkan putusan atas gugatan tersebut, demikian dihimpun dari laporan persidangan oleh media kami, Beritaseputar.com.
Comments (0)