Aug 25, 2026
Nasional

Eksepsi Kejagung Dikabulkan Hakim, Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas

Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening saat hakim tunggal membacakan amar putusan. Gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung,

Eksepsi Kejagung Dikabulkan Hakim, Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas

Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening saat hakim tunggal membacakan amar putusan. Gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), akhirnya kandas setelah hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Putusan itu sekaligus menutup ruang bagi Lodewyk untuk menggugurkan status hukumnya melalui jalur praperadilan.

Dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, hakim menilai dalil-dalil eksepsi jaksa penuntut beralasan hukum. Alhasil, permohonan praperadilan Lodewyk dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO). Bagi tim Kejagung, putusan ini menjadi kemenangan prosedural yang menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh pemohon tidak memenuhi syarat formil.

Kronologi Gugatan dan Eksepsi Kejagung

Praperadilan diajukan Lodewyk untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan perkara yang tengah ditangani Kejagung. Dalam hukum acara pidana Indonesia, praperadilan memang menjadi pintu bagi tersangka untuk mempersoalkan sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan. Namun, jaksa menilai permohonan tersebut prematur dan objeknya keliru, sehingga layak ditolak lewat eksepsi.

"Dengan dikabulkannya eksepsi, pokok permohonan praperadilan tidak lagi diperiksa. Artinya, seluruh dalil pemohon gugur sebelum dinilai oleh hakim," ujar seorang akademisi hukum pidana yang mengikuti jalannya sidang.

Perkara ini menjadi sorotan karena Lodewyk merupakan pejabat penting di BGN, lembaga yang mengelola program makan bergizi nasional. Penetapan status tersangka dan proses hukum yang membelitnya menandai babak baru penegakan hukum di lingkungan lembaga tersebut. Kejagung sendiri belum merinci secara utuh substansi perkara yang menjerat Lodewyk, namun publik menilai kasus ini bagian dari penguatan pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.

Implikasi Putusan bagi Keberlanjutan Penyidikan

Dengan kandasnya praperadilan, penyidikan yang dilakukan Kejagung dapat berjalan tanpa hambatan prosedural. Para jaksa kini memiliki ruang lebih leluasa untuk memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga menyempurnakan berkas perkara. Menurut pengamat hukum, putusan ini menunjukkan bahwa strategi Kejagung mempersempit ruang perlawanan hukum tersangka melalui jalur praperadilan cukup efektif, sekaligus memberi sinyal bahwa penuntutan akan terus dilanjutkan.

Namun, kandas di tingkat praperadilan bukan akhir segalanya. Lodewyk masih memiliki ruang untuk melakukan pembelaan pada tahap selanjutnya, termasuk mengajukan keberatan saat berkas dinyatakan lengkap (P-21) serta membela diri dalam persidangan pokok perkara. Kuasa hukum Lodewyk pun masih dapat menempuh upaya hukum lain selama diatur undang-undang.

Perbedaan Praperadilan dan Perkara Pokok

AspekPraperadilanPerkara Pokok
ObjekKeabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penahananKesalahan materiil terdakwa
Lembaga pemeriksaHakim tunggal PNMajelis hakim PN
Hasil akhirPermohonan dikabulkan atau ditolakVonis bebas atau pidana

Langkah Hukum Selanjutnya

Sesudah putusan ini, perhatian publik beralih ke arah penyidikan Kejagung. Status Lodewyk sebagai tersangka tetap berlaku dan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Publik kini menanti apakah penyidikan berujung pada pelimpahan berkas ke pengadilan atau berhenti di tahap tertentu.

"Yang terpenting sekarang adalah prosesnya berjalan transparan dan proporsional. Publik berharap penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan," tambah pengamat hukum tersebut.

Putusan hakim tunggal PN Jakarta Pusat ini pun menjadi preseden baru dalam sengketa praperadilan yang melibatkan pejabat publik. Ke depan, kasus ini akan terus dipantau mengingat posisi strategis BGN dalam program prioritas nasional. Kelanjutan perkara Lodewyk Pusung kini sepenuhnya berada di tangan Kejagung dan aparat penegak hukum terkait.

[SOCIAL_TWEET]: Putusan PN Jakpus: eksepsi Kejagung dikabulkan, praperadilan Lodewyk Pusung kandas. Status tersangka tetap berlaku, penyidikan terus berjalan.[SOCIAL_TG]: BREAKING: Praperadilan Lodewyk Pusung kandas di PN Jakpus setelah hakim mengabulkan eksepsi Kejagung. Penyidikan dilanjutkan tanpa hambatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS salsa-bintari

Reporter Startup. Meliput ekosistem startup Indonesia, venture capital, dan unicorn.

Comments (0)

User