Polri Periksa 15 Saksi Korupsi dan Tangkap 4 Pelaku Geng Motor
JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan taringnya dalam menegakkan hukum di berbagai lini. Dalam kurun waktu yang sama, dua oper
JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan taringnya dalam menegakkan hukum di berbagai lini. Dalam kurun waktu yang sama, dua operasi terpisah berhasil dijalankan: pengusutan kasus dugaan korupsi besar yang menyeret pejabat Kejaksaan Agung serta penangkapan kelompok geng motor bersenjata tajam yang meresahkan warga. Langkah simultan ini menjadi bukti bahwa aparat tidak pandang bulu dalam memberantas kejahatan, dari ruang elite hingga jalanan.
Pemeriksaan 15 Saksi Kasus Korupsi, Dua dari Rumah Jampidsus
Di lini pemberantasan korupsi, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi secara maraton untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi hukum. Dua di antaranya bahkan didatangi langsung di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Penyidik sudah memeriksa 15 saksi dalam tiga berkas perkara yang saat ini terus kami dalami. Dua saksi kami mintai keterangan dari rumah dinas Jampidsus untuk menghindari spekulasi dan memastikan koordinasi berjalan baik,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, dalam keterangan tertulisnya.
Adapun kronologi penyidikan di lingkungan Kejaksaan Agung berlangsung sebagai berikut:
- Pemanggilan saksi-saksi kunci — Tim penyidik memanggil sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam beberapa proyek strategis yang ditangani Jampidsus.
- Pemeriksaan di rumah Jampidsus — Dua orang saksi diambil keterangannya di lokasi rumah dinas Jampidsus, sebuah langkah yang jarang terjadi dan menunjukkan bahwa penyelidikan mendekati lingkaran inti.
- Pendalaman tiga perkara — Ketiga berkas yang disidik meliputi dugaan korupsi pengadaan barang/jasa, aliran dana gratifikasi kepada pejabat struktural, dan upaya pencucian uang melalui aset-aset berharga.
- Pengumpulan dokumen dan bukti digital — Selain saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen kontrak, rekening koran, dan komunikasi elektronik yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana yang terjadi.
Geng Motor Bersenjata Celurit Ditangkap, Rampas Motor di Jalanan
Di tengah fokus pada kasus korupsi, Polri juga bergerak cepat menanggapi laporan aksi kejahatan jalanan. Timsus dari Polres Metro Jakarta Timur meringkus empat pelaku geng motor yang diduga kuat melakukan perampasan sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Aksi brutal tersebut terjadi di kawasan Jatinegara pada dini hari, membuat warga sekitar ketakutan.
“Kami amankan empat tersangka berikut barang bukti berupa tiga bilah celurit, satu sepeda motor hasil curian, serta alat-alat yang digunakan untuk merusak kunci motor korban. Semua pelaku saat ini sudah ditahan untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly.
Rangkaian penangkapan berlangsung dramatis:
- Laporan korban masuk — Seorang pengendara melapor bahwa motornya dirampas oleh sekelompok orang bersenjata celurit di Jalan Jatinegara Timur, Selasa (27/5/2026) pukul 02.30 WIB.
- Respon cepat unit patroli — Petugas yang sedang berpatroli langsung menyisir lokasi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
- Identifikasi dan pengejaran — Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas para pelaku berhasil dikantongi. Polisi kemudian melakukan pengejaran terukur ke tempat persembunyian mereka di kawasan Kampung Melayu.
- Penangkapan dan penyitaan barang bukti — Empat orang ditangkap tanpa perlawanan berarti. Dari tangan mereka, polisi menyita tiga bilah celurit panjang, satu unit motor matik hasil rampasan, serta ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi sesama anggota geng.
Empat tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diperberat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga mendalami kemungkinan jaringan geng motor yang lebih besar karena dari hasil interogasi awal, keempatnya diduga bagian dari kelompok yang sudah beraksi di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Penanganan dua kasus dengan bobot berbeda ini membuktikan bahwa Polri tidak tebang pilih. Korupsi di institusi penegak hukum maupun kejahatan jalanan yang meresahkan sama-sama menjadi prioritas untuk diberantas. Masyarakat diimbau tetap tenang dan aktif melapor jika mengetahui tindak pidana di sekitarnya.
[SOCIAL_TWEET]: Polri periksa 15 saksi kasus korupsi yang seret Jampidsus, dan tangkap 4 anggota geng motor bersenjata celurit. Dua kasus berbeda, satu ketegasan! #Polri #Korupsi #GengMotor[SOCIAL_TG]: ⚖️ Polri sigap! 15 saksi kasus korupsi diperiksa, 2 di antaranya dari rumah Jampidsus. Plus, 4 anggota geng motor bercelurit ditangkap. Baca detailnya. 📰
Comments (0)