Polisi Amankan Pria Simpan Senpi Rakitan dan 3 Klip Sabu di Mesuji
Di sebuah gubuk reyot yang berdiri di tepi kanal irigasi perkebunan karet wilayah Mesuji, Lampung, polisi mengakhiri perburuan terhadap seorang pria yang t
Di sebuah gubuk reyot yang berdiri di tepi kanal irigasi perkebunan karet wilayah Mesuji, Lampung, polisi mengakhiri perburuan terhadap seorang pria yang telah lama meresahkan warga. Pria berinisial MR (32) itu diamankan tanpa perlawanan, tetapi apa yang ditemukan di dalam gubuknya menjadi gambaran nyata dari lingkaran setan yang kerap menghantui pedesaan: sebilah senjata api rakitan dengan mekanisme siap tembak, dan tiga klip sabu yang tersimpan rapi dalam kotak rokok. Perpaduan mematikan antara alat pembunuh dan zat perusak akal itu kini menjadi bukti yang membawanya ke jeruji besi.
Penangkapan pada Selasa sore itu bermula dari informasi warga yang curiga terhadap aktivitas MR yang kerap keluar-masuk hutan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat tim Satreskrim dan Satnarkoba Polres Mesuji tiba, MR tengah tertidur di gubuknya. Senapan laras panjang rakitan tergeletak di sampingnya dengan dua butir peluru gotri yang siap membahayakan siapa pun. Penggeledahan lebih lanjut mengungkap tiga paket kristal bening seberat total 0,78 gram yang diduga keras sebagai metamfetamin.
Senjata Api Rakitan: Ancaman yang Terabaikan
Penemuan senpi rakitan di lingkungan sipil bukanlah hal baru di Lampung, namun tetap menjadi ancaman serius. Data Polda Lampung mencatat, sepanjang 2024 terdapat 17 kasus penyitaan senjata api ilegal, sebagian besar adalah rakitan yang dibuat oleh pandai besi rumahan. Mekanismenya sederhana: pipa besi, pegas, dan pemicu rakitan mampu melontarkan proyektil dengan daya bunuh setara pistol komersial. Harga murah dan sulitnya pelacakan membuat senpi jenis ini menjadi andalan pelaku kriminal, dari begal hingga pengedar narkoba.
“Senpi rakitan ini sangat berbahaya karena tidak memiliki standar keamanan. Bisa meledak di tangan penggunanya, tapi pelaku hanya peduli efek gentarnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Dian Pranoto. “MR mengaku mendapatkan senjata itu dari seseorang berinisial W di Palembang seharga Rp2,5 juta. Kami sedang dalam pengejaran.”
Kepemilikan senjata api tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya berat: hukuman mati, seumur hidup, atau paling ringan 20 tahun penjara. Dalam kasus MR, kepemilikan itu diperburuk dengan temuan narkotika, sehingga ia akan dijerat pasal berlapis.
Sabu di Balik Gubuk Kanal: Jalur Baru Peredaran?
Temuan tiga klip sabu di lokasi yang sama membuka spekulasi baru tentang jaringan peredaran narkoba di wilayah Mesuji. Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Sumatera Selatan ini memang rawan menjadi titik transit, baik melalui jalur darat maupun kanal-kanal yang menghubungkan kebun-kebun sawit. MR diduga bukan sekadar pemakai, melainkan juga kurir atau pengedar eceran yang memanfaatkan gubuk terpencil sebagai tempat penyimpanan.
Hasil tes urine menunjukkan MR positif mengandung amfetamin. Ia mengaku telah menggunakan sabu selama setahun terakhir dan menjual sebagian kecil untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Modus ini, dikenal sebagai ‘pengedar pemakai’ atau user-dealer, menjadi tantangan besar dalam pemberantasan narkoba karena batas antara korban dan pelaku menjadi kabur. Secara hukum, kepemilikan 0,78 gram sabu mungkin dianggap kecil, namun berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung, jumlah di bawah 1 gram masih bisa menjerat dengan Pasal 112 atau 114 UU Narkotika yang ancamannya hingga 12 tahun penjara, tergantung bukti peredaran.
Kabag Ops Polres Mesuji menambahkan bahwa kanal-kanal di perkebunan sering menjadi jalur penyelundupan alternatif, luput dari patroli darat. “Kami kini berkoordinasi dengan Polairud untuk meningkatkan pengawasan di jalur air. Bukan tidak mungkin gubuk-gubuk seperti milik MR ini menjadi gudang penyimpanan sementara,” imbuhnya.
Dampak Ganda: Narkoba dan Senpi Ilegal di Masyarakat
Maraknya kasus seperti yang dialami MR mencerminkan krisis multidimensi di akar rumput. Kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan lemahnya penegakan hukum di wilayah pinggiran menciptakan kondisi ideal bagi pasar gelap senjata dan narkoba untuk bersatu. Psikolog forensik Dr. Andri Sutanto menjelaskan bahwa kombinasi sabu dan senjata api adalah resep bencana: “Methamphetamine meningkatkan agresivitas dan paranoia. Ketika pengguna juga memegang senjata, risiko kekerasan fatal melonjak drastis. Mereka bisa menyerang karena halusinasi atau ketakutan yang tidak berdasar.”
Masyarakat Mesuji menyambut baik penangkapan MR, namun banyak yang masih khawatir. Suparno (45), tetangga yang kebunnya bersebelahan dengan gubuk kanal itu, mengaku kerap mendengar suara letusan di malam hari. “Kami takut melapor karena tidak tahu siapa yang terlibat. Sekarang lega, tapi semoga polisi tidak berhenti di sini. Masih banyak gubuk serupa di sepanjang kanal,” katanya.
Kini MR mendekam di sel tahanan Polres Mesuji sembari menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan. Polisi terus mengembangkan kasus untuk menangkap pemasok senpi dan bandar sabu yang memasok MR. Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Di tengah keterbatasan, sinergi antara warga dan aparat menjadi benteng terakhir melawan gubuk-gubuk maut yang menyimpan kematian dalam bentuk senapan dan serbuk putih.
[SOCIAL_TWEET]: Polisi bongkar gubuk kanal di Mesuji: seorang pria diamankan dengan senjata api rakitan siap tembak & 3 klip sabu. Perpaduan mematikan antara alat pembunuh dan zat perusak akal. Ancaman nyata di balik kebun karet. #SenpiRakitan #Sabu #Mesuji #PolisiLampung[SOCIAL_TG]: 🚨 Polisi gerebek gubuk di Mesuji! Temukan senpi rakitan & 3 klip sabu. Pria 32 tahun ditangkap, positif pakai & edarkan. Jangan lengah, laporkan kalau lihat hal mencurigakan!
Comments (0)