Petugas Layanan Publik Kini Wajib Kuasai Bahasa Isyarat

Andi, 28 tahun, warga tuna rungu, berdiri canggung di loket pelayanan administrasi kependudukan. Setiap kali ia membuka ponselnya untuk menunjukkan kalimat

Jul 16, 2026 - 00:35
0 0
Petugas Layanan Publik Kini Wajib Kuasai Bahasa Isyarat

Andi, 28 tahun, warga tuna rungu, berdiri canggung di loket pelayanan administrasi kependudukan. Setiap kali ia membuka ponselnya untuk menunjukkan kalimat yang sudah diketik sebelumnya, antrean di belakangnya menghela napas tidak sabar. Petugas di balik kaca hanya mampu menatap bingung, mengulurkan formulir tanpa memahami kebutuhan spesifiknya. Adegan seperti ini bukan sekadar kisah individual, melainkan cermin dari kesenjangan fundamental dalam sistem pelayanan publik Indonesia yang masih belum inklusif bagi penyandang disabilitas sensorik.

Mengacu pada data Kementerian Sosial, Indonesia memiliki lebih dari 2,3 juta penyandang disabilitas, dengan tuna rungu dan tuna wicara sebagai kelompok signifikan yang seringkali terabaikan dalam interaksi birokrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat bahwa keluhan terkait diskriminasi pelayanan terhadap penyandang disabilitas masih mendominasi laporan masyarakat. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara tegas menjamin hak atas aksesibilitas informasi dan komunikasi. Dalam konteks ini, penguasaan bahasa isyarat oleh petugas pelayanan publik bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan kewajiban moral dan hukum yang harus segera diimplementasikan secara menyeluruh.

Tantangan Komunikasi di Balik Meja Layanan

Banyak instansi pemerintah daerah maupun pusat masih mengandalkan metode komunikasi verbal dan tulisan konvensional. Padahal, tidak semua penyandang tuna rungu memiliki kemampuan literasi tinggi dalam bahasa Indonesia tertulis. Bahasa isyarat, dengan struktur tata bahasa dan ekspresi visualnya yang unik, seringkali menjadi satu-satunya medium komunikatif yang efektif bagi komunitas ini. Ketika petugas tidak memiliki kompetensi tersebut, proses administrasi sederhana seperti pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, atau bahkan pengajuan bantuan sosial menjadi momok yang menghambat partisipasi warga negara.

Dr. Sari Lestari, pakar kebijakan disabilitas dari Universitas Indonesia, menekankan bahwa hambatan komunikasi di tempat pelayanan publik menciptakan efek domino yang merusak hak dasar warga negara. "Ketika seorang tuna rungu gagal mengurus KTP karena petugas tidak memahami bahasa isyarat, yang terjadi bukan hanya ketidaknyamanan administratif, melainkan penyangkalan eksistensi mereka sebagai warga negara yang setara," ujarnya kepada Beritaseputar.com.

"Ketika seorang tuna rungu gagal mengurus KTP karena petugas tidak memahami bahasa isyarat, yang terjadi bukan hanya ketidaknyamanan administratif, melainkan penyangkalan eksistensi mereka sebagai warga negara yang setara."
Dr. Sari Lestari, Pakar Kebijakan Disabilitas UI

Berbagai upaya inovatif mulai dirintis di beberapa daerah. Pemerintah Kota Tangerang, misalnya, telah meluncurkan program pelatihan bahasa isyarat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah serupa juga dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta dengan menyediakan interpreter bahasa isyarat pada hari-hari tertentu. Namun, inisiatif tersebut masih bersifat sporadis, terbatas di kota-kota besar, dan belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Analisis Kebijakan dan Implementasi Berkelanjutan

AspekKondisi Saat IniTarget Ideal
Cakupan PelatihanSporadis di kota besarNasional dan berkelanjutan
Sarana PendukungInterpreter cadanganPetugas internal bersertifikat
Regulasi TeknisUU 8/2016 (umum)PERMENPAN spesifik bahasa isyarat
Kesadaran InstansiReaktif jika ada keluhanProaktif dan inklusif

Tabel di atas mengilustrasikan jurang yang masih harus dijembatani. Sertifikasi bahasa isyarat bagi ASN hingga kini belum menjadi syarat formal dalam rekrutmen maupun penilaian kinerja tahunan. Padahal, negara-negara seperti Jepang dan Amerika Serikat telah menerapkan standar reasonable accommodation yang mewajibkan setiap kantor layanan publik memiliki minimal satu staf yang mampu berkomunikasi dalam bahasa isyarat dengan kompetensi tersertifikasi.

Anggaran seringkali menjadi alasan klasik yang dilontarkan instansi untuk menunda pelatihan. Namun, jika dicermati secara mendalam, biaya pelatihan dasar bahasa isyarat untuk petugas front office jauh lebih ekonomis dibandingkan dampak hukum dari tuntutan diskriminasi serta hilangnya potensi kontribusi ekonomi dari jutaan penyandang disabilitas yang terpinggirkan dari akses pelayanan dasar.

Masa depan pelayanan publik yang berkeadilan menuntut transformasi paradigmatik. Penguasaan bahasa isyarat harus dilebur dalam kurikulum Pelatihan Dasar dan Lanjutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS/Latsar). Selain itu, teknologi seperti video relay service (VRS) dan aplikasi penerjemah isyarat berbasis kecerdasan buatan dapat diadopsi sebagai pendukung operasional, meskipun tidak boleh menggantikan interaksi manusiawi yang esensial dalam pelayanan publik yang bermartabat.

Komunitas tuna rungu bukan lagi kelompok minoritas yang bisa diabaikan dalam skema pembangunan nasional. Mereka adalah warga negara dengan hak konstitusional yang sama untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis. Memberikan akses layanan publik yang setara melalui bahasa isyarat bukan sekadar kebijakan inklusi sosial, melainkan tolok ukur kematangan demokrasi sebuah bangsa. Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah dan pusat untuk menjadikan bahasa isyarat sebagai kompetensi dasar petugas pelayanan, bukan lagi sekadar program pilahan yang sifatnya insidentil. Kesetaraan tak bisa ditunda.

[SOCIAL_TWEET]: Sampai hari ini, banyak penyandang tuna rungu masih kesulitan mengurus dokumen karena petugas tidak mengerti bahasa isyarat. Inklusi bukan sekadar jargon. #BahasaIsyarat #Aksesibilitas #Disabilitas[SOCIAL_TG]: 🧏‍♂️ Bahasa isyarat bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan untuk petugas layanan publik. Tanpa ini, hak warga tuna rungu terabaikan. Inklusi dimulai dari meja pelayanan! 👇

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User