Penolakan Uang Tunai di Gerai Roti Picu Polemik Hukum

Maraknya penggunaan sistem pembayaran digital seperti QRIS di berbagai gerai usaha ternyata menimbulkan persoalan ketika sebuah toko roti terkenal di Jakar

Jul 12, 2026 - 01:54
0 1
Penolakan Uang Tunai di Gerai Roti Picu Polemik Hukum

Maraknya penggunaan sistem pembayaran digital seperti QRIS di berbagai gerai usaha ternyata menimbulkan persoalan ketika sebuah toko roti terkenal di Jakarta menolak menerima pembayaran tunai dari pelanggan. Insiden yang viral di media sosial pada awal Desember 2025 ini memicu perdebatan luas mengenai legalitas penolakan uang fisik sebagai alat pembayaran yang sah.

Kronologi Kejadian

  1. 30 November 2025: Seorang pelanggan mendatangi gerai roti di kawasan Jakarta Selatan hendak membayar dengan uang tunai, namun ditolak oleh kasir dengan alasan toko hanya menerima pembayaran non-tunai melalui QRIS atau kartu debit/kredit.
  2. 2 Desember 2025: Unggahan foto bertuliskan “Pembayaran hanya non-tunai” di akun media sosial pelanggan viral, menuai ribuan komentar dari warganet yang mempertanyakan legalitas kebijakan tersebut.
  3. 5 Desember 2025: Pihak manajemen toko mengeluarkan klarifikasi melalui rilis pers, menyatakan kebijakan itu diterapkan demi efisiensi operasional dan mengurangi risiko keamanan.
  4. 8 Desember 2025: Bank Indonesia dan Kementerian Perdagangan memberikan tanggapan resmi, menegaskan bahwa penolakan uang tunai bertentangan dengan undang-undang.

Landasan Hukum: Uang Tunai Wajib Diterima

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 21, rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 23 dengan tegas melarang setiap orang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban, kecuali terdapat keraguan keasliannya. Dengan demikian, toko atau pelaku usaha tidak memiliki hak untuk menolak transaksi tunai yang dilakukan oleh konsumen.

Selain itu, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran juga menyatakan bahwa penyedia barang dan jasa wajib menyediakan opsi pembayaran yang mencakup uang tunai, meskipun mereka juga dapat menyediakan alternatif non-tunai. Tidak ada klausul yang membolehkan penolakan mutlak terhadap uang fisik.

Sanksi Pidana dan Administratif

Bagi pelaku usaha yang dengan sengaja menolak rupiah, ancaman sanksi tidaklah ringan. Pasal 33 UU Mata Uang mengatur pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. Sementara itu, dari sisi perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk melaporkan pelaku usaha yang menghalangi pilihan pembayaran sah.

Bank Indonesia juga dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha bagi penyedia sistem pembayaran yang menjadi mitra toko tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan sepihak menolak tunai dapat berdampak hukum jamak.

Respons Otoritas dan Pakar Hukum

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, dalam keterangannya, menyatakan bahwa BI terus mengedukasi masyarakat agar memahami bahwa digitalisasi pembayaran bukan berarti menghilangkan fungsi rupiah secara fisik. “Kami mendorong penggunaan non-tunai, tetapi tidak boleh menafikan hak konsumen untuk membayar tunai. Keduanya harus berjalan seimbang,” tegasnya.

“Penolakan uang kartal melanggar asas legal tender yang fundamental. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha untuk memonopoli cara pembayaran,” ujar Dr. Andi Mulya, pakar hukum perbankan dari Universitas Indonesia.

Pelajaran bagi Pelaku Usaha dan Konsumen

Kasus ini menjadi pengingat bahwa inovasi digital harus tetap menghormati kerangka hukum yang ada. Bagi konsumen, jika mengalami penolakan transaksi tunai, langkah yang bisa dilakukan antara lain: melaporkan ke Bank Indonesia, mengadu ke Dinas Perdagangan, atau menggugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Sementara itu, pelaku usaha disarankan untuk menyediakan opsi pembayaran ganda dan tidak memaksakan satu metode saja. Dengan demikian, kenyamanan dan inklusivitas dapat terjaga tanpa mengabaikan efisiensi operasional. Kasus gerai roti ini diharapkan memperkuat kesadaran publik bahwa rupiah tetap harus dihormati sebagai alat pembayaran sah di mana pun.

[SOCIAL_TWEET]: Viral toko roti tolak uang tunai, ini kata Bank Indonesia! Pelaku usaha wajib tahu aturan mainnya. #RupiahLegalTender #PerlindunganKonsumen #QRIS[SOCIAL_TG]: 🍞💰 Viral toko roti tolak uang tunai! Bagaimana aturan sebenarnya? Bank Indonesia tegaskan penolakan rupiah bisa kena sanksi! Simak ulasan lengkapnya di sini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User