Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat untuk merealisasikan amanat pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Meski harus memulai pembangunan ekosistem ini benar-benar dari titik nol, otoritas pengawas keuangan ini menargetkan percepatan penyusunan kerangka regulasi dan infrastruktur kelembagaan agar bursa komoditas strategis kebanggaan Indonesia bisa segera beroperasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, Sarjito, mengungkapkan bahwa langkah maraton ini dilakukan guna memenuhi mandat perundang-undangan. Pasar komoditas tanah air yang kaya akan sumber daya mineral dinilai memerlukan sistem perdagangan terintegrasi, transparan, dan berdaya saing global demi memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
"Besok tanggal 10, kami harus keluarkan POJK yang harus minta persetujuan DPR dan harus diundangkan tanggal 17 September. Itu POJK awal, dan kita menyusul POJK-POJK yang baru," ujar Sarjito usai resmi dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Kronologi dan Target Tahapan Pembentukan Bursa Komoditas
Proses pembentukan BMKS dirancang secara terstruktur dengan linimasa regulasi yang sangat ketat. Berikut adalah urutan langkah strategis yang tengah ditempuh OJK bersama pemangku kepentingan:
- Rabu, 9 September 2026 — Pelantikan Pimpinan OJK BMKS: Mahkamah Agung resmi melantik Sarjito sebagai pimpinan perdana yang menakhodai pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis setelah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
- Kamis, 10 September 2026 — Pengajuan Regulasi Awal ke Parlemen: OJK menjadwalkan penyerahan draf Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) induk kepada Komisi XI DPR RI untuk mendapatkan persetujuan konsultatif secara resmi.
- Kamis, 17 September 2026 — Target Pengundangan POJK Perdana: Regulasi dasar penyelenggaraan perdagangan komoditas ditargetkan resmi diundangkan dalam Lembaran Negara sebagai payung hukum operasional bursa.
- Fase Lanjutan — Harmonisasi Peraturan Presiden (Perpres): Menyelaraskan daftar spesifik mineral dan komoditas unggulan yang wajib diperdagangkan melalui bursa berdasarkan keputusan lintas kementerian.
Penerapan Bertahap dan Payung Hukum Perpres
Mendirikan bursa komoditas berskala besar tentu bukan perkara instan. Selain menuntaskan POJK, OJK saat ini terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Regulasi tingkat presiden tersebut nantinya memuat daftar resmi komoditas mineral dan energi yang akan masuk dalam sistem pencatatan transaksi bursa.
Sarjito menegaskan bahwa integrasi seluruh komoditas ke dalam bursa tidak akan dilakukan serentak secara drastis, melainkan melalui skema bertahap (phasing model). Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar dan memastikan kesiapan para pelaku usaha pertambangan maupun industri hilir.
Beberapa poin penting dalam skema percepatan bursa mineral ini mencakup:
- Fokus Komoditas Prioritas: Mengutamakan mineral mentah dan olahan bernilai tinggi seperti nikel, timah, tembaga, atau bauksit yang memiliki likuiditas pasar kuat.
- Transparansi Pembentukan Harga: Menciptakan acuan harga referensi domestik (indeks harga lokal) agar Indonesia tidak melulu berkiblat pada bursa internasional.
- Kesiapan Infrastruktur Kliring: Menyiapkan lembaga kliring dan penjaminan transaksi yang aman, andal, serta teruji secara teknologi.
Dengan akselerasi regulasi ini, OJK optimistis kehadiran BMKS dapat memberikan kepastian hukum bagi investor, memperkuat program hilirisasi industri nasional, sekaligus memantapkan posisi tawar Indonesia sebagai salah satu produsen komoditas terbesar di pasar global.
Comments (0)